- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Terkait dengan pemberitaan salah satu kontraktor kandang domba, PT Ilver yang mengadukan PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) kepada polisi, PT MGJ selaku teradu memberikan klarifikasi. Karena menurut Mirzam Adli, Selaku Kuasa Hukum Dirut PT MGJ Hari Budiyanto mengatakan, pihaknya belum pernah dimintai klarifikasi.

Diungkapkannya, kronologi kerja sama kedua perusahaan tersebut bermula pada Bulan Januari tahun 2020 lalu. Saat itu, PT Ilver menandatangani kontrak kerja dengan PT MGJ dengan berbagai persyaratan.

“Persyaratannya adalah, turnkey project pembangunan kandang 500 unit dengan biaya Rp132.770.000 perkandang, jaminan pembayaran SKBDN/ bank garansi. Kemudian biaya jaminan pelaksanaan (jampel) pembangunan fisik 1,5% dari nilai kontrak, terakhir perusahaan tersebut harus memiliki fasilitas kredit di bank,” kata Mirzam Adli saat dihubungi, Jumat sore (19/2/2021).

Mengenai klaim bahwa PT Ilver mengalami kerugian biaya pembuatan kandang sebesar Rp1.148.700.000, Mirzam pun membantahnya. Dalam pelaksanaannya, PT Ilver menunjuk tiga sub kontraktor dan baru membuat kandang 11 unit.

“Sampai saat ini kandang-kandang tersebut belum pernah sempurna, bahkan kurang dari 50%. Material kandang pun tidak sesuai dengan spek yang disepakati,” lanjut Mirzam.

ads

Lanjutnya, hingga saat ini pun subkon PT Ilver belum pernah dibayar oleh PT Ilver, bahkan ada yang sudah memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut sehingga PT Ilver sudah tidak memiliki kandang. “Sub kontraktor bahkan mengajukan bantuan kepada KOIN dan PT MGJ untuk mencarikan jalan lain agar kandang yang mereka bangun bisa segera terbayar.”

Setelah dua kali diberi peringatan untuk membayar dan tidak juga terpenuhi, maka PT MGJ memutus kontrak kerja dengan PT Ilver. “PT Ilver tetap menagih klien saya menerbitkan SKBDN, ya kami jawab jika mau dibayar selesaikan jampel dan harus sesuai spek,” kata pengacara asal Kota Semarang itu.

Ia juga heran, jika PT Ilver mengklaim kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Padahal baru membangun 11 kandang yang belum sempurna, itu pun yang mengerjakan adalah sub kontraktor.

“Klien kami sebagai warga negara taat terhadap proses hukum yang harus dijalaninya. Sebelumnya klien kami juga sudah proaktif memberikan keterangan baik secara langsung maupun saat diundang klarifikasi pihak Polres purworejo. Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.”

Sementara itu, salah satu mitra KOIN yang nama desanya diklaim oleh PT Ilver telah didirikan kandang kambing mengaku keberatan dengan pemberitaan yang ada. “Pemberitaan merugikan saya, karena tidak sesuai dengan fakta. Klaim uang miliaran ini dari mana? Mereka melalui subkonnya baru membangun kandang 11 kandang, yang satu kandang belum ada atapnya. Jadi Ilver itu baru membangun 10,5 kandang,” tukas Supeno. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!