- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Proses gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Azis, Warga Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, terhadap Kusnomo dan istri sebagai tergugat I dan tergugat II, memasuki tahap mediasi, Senin (16/11/2020) di Pengadilan Negeri Purworejo. Namun demikian, mediasi yang dipimpin hakim Meilia Christina Mulyaningrum, SH, masih belum mencapai titik temu lantaran tergugat II (Kusnomo), mangkir dari sidang.

Hasil dari agenda sidang hari ini, tergugat diberikan waktu satu minggu untuk membuat resume untuk kemudian ditawarkan kepada penggugat. Proses mediasi akan kembali digelar Senin (23/11/2020).

Kuasa hukum penggugat Mirzam Adli, menyesalkan ketidakhadiran tergugat Kusnomo, pasalnya penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini melalui cara kekeluargaan. Ia berharap, hal ini tidak akan terulang pada sidang-sidang selanjutnya.

“Kami sudah bersedia untuk bermediasi, dan tidak berkeberatan jika permasalahan ini diselesaikan menggunakan cara-cara kekeluargaan, tetapi tergugat dua justru tidak datang tanpa keterangan. Gugatan kami masih sama, yang penting hutangnya (tergugat) kepada klien kami dibayar, sekaligus membayar kerugian materil dan immateril,” tandasnya.

Sementara itu, Defri Badiron dan Prabowo, selaku Kuasa Hukum Tergugat I (Tri Asih Destari-istri Kusnomo), saat diminta konfirmasi mengenai hal tersebut hanya memberikan selebaran berisi pers realease, yang pada intinya, tergugat siap menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan.(shp)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!