- iklan atas berita -

Metro Times, (Purworejo), Ratusan ribu lembar dokumen milik Pemerintah Purworejo yang seharusnya diarsipkan dengan rapi, ditemukan disebuah kios rongsok, di Jl.Urip Sumoharjo No.126, Purworejo. Kwintalan dokumen tersebut kedapatan dirongsokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya beberapa dokumen tersebut masih menjadi pedoman proses penyelenggara kebijakan publik di Kabupaten Purworejo.

Diketahui, ratusan ribu lembar dokumen tersebut ditemukan berdasarkan olah investigasi LPKSM Kamp-Baja bestuan, Basuki Rachmat. Kwintalan arsip yang dirongsokan itu ditemukan Minggu (16/7/2017) silam. Arsip tersebut diboyong oleh tukang becak sebanyak 3 kwintal atau setara dengan 300 Kg.

“Awalnya kami melihat beberapa dokumen berkop surat beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Setelah kami telusurinya, memang semuanya dokumen milik Pemerintah,” ujar Basuki Rachmat, Selasa (18/7/2017) disela-sela peloporannya kepada Polsek kota Purworejo.

Basuki menceritakan, tidak hanya dihari Minggu, dihari berikutnya, menyusul sebanyak 2 becak mengangkut arsip-arsip untuk dirongsokan dilokasi yang sama. Setelah diteliti seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 2007 hingga 2017.

ads

“Beberapa arsip yang dikilokan, kami beli untuk kami teliti. Setelah kami perdalami, berkas-berkas tersebut, masuk dalam kualifikasi arsip,” katanya.

Hasil penulusuran di lapangan, sejumlah dokumen seperti dokumen sertivikasi guru serta ribuan dokumen milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Nota Keuangan, KUA APBD Purworejo 2017, dokumen sirkulasi keuangan pembelanjaan Pemerintah sebanyak lebih dari 5 buah, serta dokumen milik beberapa OPD Kabupaten Purworejo.

“Setelah kami teliti, arsip semestinya diperlakukan sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor.43 tahun 2009 Tentang Kearsipan untuk tata kelola maupun metode penghapusanya,” ujarnya.

Atas tindakan itu, Basuki bersama rekan-rekan melaporkan temuan tersebut ke Polsek kota Purworejo. Untuk ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. Dalam surat laporanya, Basuki meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami dan menyelidiki sesuai hukum yang berlaku tentang temuan tersebut. Tak luput, ratusan ribu lembar dokumen diserahkan kepada Polisi sebagai alat bukti pelaporan.

“Menurut kami telah terjadi pelanggaran terhadap materi subtansif UU No.43 tahun 2009. Oleh karenanya biarkan pihak kepolisian yang menyelidiki temu tersebut,” pungkas Basuki.

Kapolsek Purworejo, AKP Bambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada pihaknya. Sementara ini pihaknya akan lekas mendalami dan menyelidiki laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Akan kita pelajari terlebih dulu, jika ada temuan hukum maka akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kapolsek.(Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!