- iklan atas berita -

METROTIMES, (Aimas) – Dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, Satuan Resnarkoba gabungan Bintara Remaja (Baja) dan Polsek Salawati Polres Sorong yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong AKP. Farial M. Ginting, S. Ik dan Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik lagi – lagi kembali menemukan tempat penyulingan Miras Cap Tikus di tengah Hutan di Daerah Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Rabu (26/06/2019) pukul 10.00 Wit.

Kasat Narkoba Polres Sorong AKP. Farial M. Ginting, S. Ik di dampingi Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S.Ik mengatakan bahwa pemilik tempat penyulingan belum di ketahui, namun diperkirakan hasil dari pabrik penyulingan minuman keras tradisional tersebut akan dipasarkan di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Penemuan tempat penyulingan barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat, “Pengungkapan adanya penyulingan minuman keras ini atas informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong” ucap AKP. Farial Ginting, S.Ik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sorong.

Lanjut Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik mengatakan bahwa pabrik penyulingan di Wilayah hukum polsek Salawati telah dibongkar untuk kesekian kalinya di dalam setahun ini dan apabila menemukan para pelaku pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi pemilik tempat penyulingan tradisional Miras tersebut.

ads

Kapolres Sorong AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, S. Ik menegaskan bahwa pihak kepolisian Resor Sorong akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi miras maupun yang menjual. “Banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” ungka Kapolres.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan miras, AKBP. Dewa Made Sutrahna, S.Ik menghimbau masyarakat aktif dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan apabila pelaku tertangkap akan dikenakan undang-undang pangan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang temukan sebanyak 300 liter dan 2000 liter bahan olahan mentah. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan  ditempat dikarenakan medan yang sulit (hutan) dan jarak yang jauh dan sebagian sampel barang bukti telah disita. (Hp/Amr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!