- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Adanya keterbatasan fisik pada para kaum penyandang disabilitas diharapkan tidak menurunkan mental sehingga tetap mampu berkarya menjalani kehidupan sehari-hari. Kondisi psikologis juga harus selalu dijaga agar tidak mengalami frustrasi atau depresi yang berpotensi pada penyalahgunaan narkotika.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono SH MH, saat menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Warung Bogowonto Purworejo, Jumat (18/6). Penyuluhan digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Adil Indonesia Purworejo diikuti sekitar 30 orang perwakilan penyandang disabilitas dari 10 kecamatan.

“Sebagai umat beragama kita harus meyakini bahwa Allah SWT menganugerahi kekurangan pasti juga memberikan kelebihan. Allah memberi ujian tentu sesuai kemampuan hambanya. Jadi jangan sampai adanya kekurangan fisik menjadikan bapak ibu terjerumus penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Iptu Khusen memaparkan berbagai hal terkait narkotika. Mulai dari jenis, aspek ketersediaan, pola penyebaran, tanda-tanda orang yang mengalami ketergantungan, hingga konsekuensi hukum yang harus ditanggung akibat penyalahgunaannya.

ads

Menurutnya, sasaran pelaku kejahatan narkotika tidak terbatas pada usia, profesi, atau keadaan fisik. Semua orang berpotensi menjadi korban.

“Tidak hanya orang yang memakai, menyimpan narkotika juga bisa terjerat hukum. Setelah mengetahui ini, saya berharap Bapak Ibu bisa memberikan edukasi kepada anak-anak, keluarga atau lingkungan sekitar,” paparnya.

Direktur Yayasan Adil Indonesia, Yunus SH, menyebut penyuluhan kali ini merupakan penyelenggaraan ke-5 dari rencana sebanyak 7 kali pada tahun 2021. Kegiatan digelar dalam rangka mengimplemetasikan pelaksanaan program bantuan hukum sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Tujuan penyuluhan ini pada prinsipnya sejalan program pemerintah agar masyarakat cerdas, tahu dan tertib hukum,” sebutnya.

Sasaran peserta dalam setiap penyuluhan, lanjutnya, berasal dari berbagai kalangan. Namun, didominasi oleh masyarakat awam atau kurang mampu yang dinilai memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi terkait hukum.

“Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini peserta bisa langsung berkomunikasi dengan narasumber sehingga lebih optimal,” lanjutnya.

Yunus mengungkapkan bahwa para penyandang disabilitas penting memiliki wawasan hukum dan mendapatkan pendampingan. Karena itu, Yayasan Adil yang telah terakreditasi B juga menjalankan program pemberdayaan hukum dengan mencetak paralegal, yakni orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, tetapi diajari mengenai tatacara berhadapan dengan hukum, baik pidana, perdata, maupun PTUN.

“Saat ini sudah ada 10 orang disabilitas perwakilan kecamatan yang menjadi Paralegal, hari ini juga ikut penyuluhan. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016, disabilitas punya 22 hak, salah satunya pendampingan hukum. Adanya paralegal untuk optimalitasi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paralegal Disabilitas Kabupaten Purworejo, Agus Premono (51), menyatakan bahwa penyuluhan serta bantuan hukum dari LBH Adil sangat bermanfaat bagi disabilitas mengingat rentan berhadapan dengan hukum, khususnya terkait pemenuhan hak. Paralegal disabilitas yang telah terbentuk sejak 2017 dinilai sangat berperan sebagai ujung tombak disabilitas.

“Paralegal selama ini sudah sering memberikan bantuan kepada warga yang butuh pendampingan hukum, seperti kasus perceraian, sengketa tanah, dan waris. Kalau untuk perkara pidana memang belum pernah,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!