- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dalam rangka mengimplemetasikan pelaksanaan program bantuan hukum sebagaimana diamanahkan dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum secara gratis bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Yayasàn Adil Indonesia Purworejo memberikan penyuluhan hukum bagi warga di Desa Brunorejo, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Selasa (26/5/20).

Penyuluhan bertempat di Balai Desa Brunorejo dengan tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari anggota PKH Desa Brunorejo.

Sebagai narasumber dalam penyeluhan itu adalah advokat Ady Putra Cesario SH, dengan didampingi Yunus, SH selaku Direktur Yayasan Adil Indonesia Purworejo. Kepada peserta, Ady menjelaskan mengenai pengertian KDRT dan ruang lingkup serta beberapa ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Ady Cesario berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat meningkatkan wawasan hukum kepada masyarakat megingat pemberlakuan asas dimana masyarakat dianggap mengetahui adanya aturan aturan hukum.

ads

“Penyuluhan hukum seperti ini kedepan akan terus dilakukan demi membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Sementara Yunus, SH memberikan beberapa tips cara pencegahan bilamana terjadi kekerasàn di lingkup rumah tangga mereka. Selain itu, Yunus juga menjelas peran advokat dalam memberikan penyuluhan hukum seperti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh kemenkumham melalui BPHN dan dilaksanakan oleh para organisasi bantuan hukum yang terakreditasi secara cuma cuma atau gratis

Dari kegiatan tersebut Yunus berharap ada manfaat yang dapat dipetik oleh masyarakat dalam menjalankan hidup bermasyarakat. Perlu diketahui, kegiatan ini juga merupakan tanggung jawab sosial dan profesi para advokat untuk mengalokasikan waktu dan sumber daya yang dimilikinya untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang tidak mampu sehingga mengarah pada fungsi sosial dari profesinya.

“Kedepan yayasan adil indonesia akan berkomitmen melaksanakan program bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanahkan oleh UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” katanya.

Salah satu peserta Muhamad Fauzi, mengapresiasi dengan adanya penyuluhan hukum khususnya terkait penghapusan KDRT di desa mereka. Menurutnya penyuluhan itu sedikit banya dapat memberikan gambaran serta pencegahan bilamana terjadi kekerasan dalam rumah tangga ataupun di desanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!