- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) memberikan dukungan kepada Komnas perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Aduannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Anak yaitu Perkawinan Siri antara pelaku P (50) Pemilik Pondok dan Pengusaha Kuningan di Kabupaten Semarang dengan Korban anak D yang masih berumur 7 tahun, Sabtu (28/03) kemarin.

Ketua Advokasi / Penasehat Hukum LCKI, Y Joko Tirtono SH (Jack Lawyer) mewakili LCKI dalam pertemuan dengan Komnas Anak menyampaikan,

“Setelah Saya mengetahui dengan membaca di banyak media tentang dugaan Kejahatan Anak dengan modus Perkawinan Siri dengan korban Anak 7 tahun, sangatlah miris Saya membacanya, pelaku yang harusnya menjadi bapaknya karena usianya yang terpaut jauh, yang melindunginya tapi malah bocah yang masih kecil tersebut dijadikan obyek pemuas nafsu sex pelaku,” kata Jack.

“Terduga pelaku P adalah seorang tokoh yang sudah terkenal di tingkat Nasional harusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan kejahatan yang sangat memalukan. Kalau nanti dugaan ini terbukti maka ancaman pidana atau hukumannya sangat berat. Saya juga sebagai orang tua dan bagian dari masyarakat, juga berharap kasus ini segera di usut tuntas oleh Polda Jateng,” lanjut Jack Lawyer.

Ketua Komnas Anak Jawa Tengah, Dr. H. Endar Susilo, SH. MH. menyampaikan,

ads

“Terimakasih atas dukungan dari LCKI dan perlu kami sampaikan bahwa Komnas Anak Jateng selalu berkoordinasi dengan semua pihak untuk penyelesaian kasus ini. 2 hari yang lalu, Kami juga berkoordinasi melalui teleconference dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala DP3AKB Jateng serta Polda Jateng, terkait permasalah dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang di awali dengan Pernikahan siri yang kami adukan di Polda Jateng, yang Intinya bahwa Kasus kejahatan terhadap anak ini sedang dalam proses penanganan sesuai dengan wilayah masing- masing,” jelas Endar.

Kemudian Endar menambahkan,

“Penegakan hukum tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang ada, jangan sampai kemudian nanti dalam penegakkan hukum dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan proses hukum yang diamanatkan Undang-undang, karena terduga pelakupun juga warga negara Indonesia yang hak-haknya dilindungi Undang-undang. Bagi korban kejahatan semua pihak juga akan mengupayakan rehabilitasi agar tidak timbul trauma yang berkepanjangan yang mempengaruhi masa depan dan tumbuh kembang anak tersebut,” jelas Endar.

Endar juga sangat menyayangkan dan sangat prihatin karena korban D sudah tidak mempunyai ayah lagi alias anak yatim.

“Sudah menjadi perintah agama untuk kita agar memelihara dan menyayangi anak yatim, bukan malah melakukan kejahatan terhadapnya,” jelas Endar menutup keterangannya.

Kabar tentang dugaan Perkawinan siri antara Tokoh masyarakat berinisial P di Kabupaten Semarang dengan korban yang masih berusia 7 tahun saat ini sedang marak dan menjadi pergunjingan di Masyarakat luas. Banyak masyarakat yang hampir tidak percaya dengan berita tersebut dan seolah tidak masuk akal karena bagaimana mungkin bocah kecil usia 7 tahun sudah di nikahi oleh terduga pelaku. Kini kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Polda Jateng. Banyak pihak yang kemudian memperhatikan perkara ini karena sangat unik dan menjadi pergunjingan umum. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!