
Metro Times (Ungaran) Kasus dugaan Korban Lelang, Chrisdianingsih warga Bandungan Kabupaten Semarang oleh PT BPR AM , kini mulai memasuki babak baru. Karena kasusnya telah ditangani Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jawa Tengah. Hal ini sebagaimana dibenarkan Ketua LPBHNU Jateng, Akhmad Robani Albar, SH saat melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait di rumah korban lelang dan Kantor Kelurahan Bandungan, Rabu (2/1).
“Kami peduli atas kasus warga kami yang lemah, makanya akan Saya bela agar memperoleh keadilan,” ujarnya.
Namun Robani juga menjelaskan, secara tehnis penanganan perkaranya akan dilaksanakan LPBHNU Kabupaten Semarang.
“‘Ya hanya untuk memudahkan secara tehnis saja, kasus ini ditangani LPBHNU di daerah secara gratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LPBHNU Kabupaten Semarang, Much Lizin, SH membenarkan pihaknya yang akan menangani perkara ini,
“Sebenarnya banyak kelemahan yang dilakukan pemenang lelang, makanya untuk mendapat keadilan, kami akan membelanya,” ungkapnya.
Namun Much Lisin juga masih memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi perdamaiam secara kekeluargaan.
“Kita nunggu mediasi besok yang dipimpin Pak Lurah, jika tidak selesai. Ya terpaksa akan melalui jalur hukum,” tandasnya, Rabu (2/1).
Selanjutnya pihak Pemenang Lelang yang diwakili Slamet merespon, jika kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini khan dulunya bekas rumah keluarga saya, dan Saya siap saja diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sedangkan Pihak BPR AM, Aris justru secara panjang lebar menceritakan asal usul rumah ini yang dilelang pihaknya . Kemudian Kepala Kelurahan Bandungan, Adiarso merasa pihaknya selama ini tidak diberitahu bahwa ada warganya yang rumahnya akan dilelang pihak Bank.
“Saya dalam hal ini tidak tahu menahu, karena pihak Bank tidak memberitahunya. Kemudian setelah jadi kasus, kami yang harus menyelesaikan. Mereka memang tidak nguwongke (Red: Tidak menghargai Orang),”‘ terang Adiarso.
Sebagaimana diberitakan media ini, gara-gara nunggak hutang di salah satu BPR AM Semarang, Chrisdianingsih, Warga Rt OO3 Rw 002 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Jawa Tengah rumah satu-satunya telah dilelang pihak BPR AM, bahkan Chrisdianingsih pun diusir oleh Pihak Pemenang Lelang dengan dikeluarkan seluruh perabotan rumah tangganya dari dalam rumahnya. (Sabtu, 29/12/2018) lalu.
“Kami hanya menuntut keadilan, masak rumah yang harganya Rp 700 jutaan dilelang hanya Rp 200 juta. Kami minta kembalian atas selisih harga tanah tersebut,” ungkapnya.
Dan Chrisdianingsih juga merasa sedih, karena rumah satu-satunya yang telah dihuni bertahun-tahun untuk tempat berteduh bersama anak-anaknya dilelang begitu saja, tanpa ada rasa kemanusiaan.
“Kalau kami keluar dari rumah ini, terus kami harus tinggal dimana. Ini milik kami satu-satunya yang bisa kami tempati dengan anak-anak. Kami akan tetap bertahan disini sampai ada keadilan untuk kami,” ungkapnya.
Diketahui Pihak BPR AM Semarang melalui suratnya bernomor : 92/BPR.AM/COI.L/XI/2018 tertanggal 9 Nopember 2018 dan Surat bernomor: 107/BPR.AM/COI.L tertanggal 21 Nopember 2018 yang memberitahukan kepada Pihak Chrisdianingsih atas pelaksanaan lelang rumahnya SHM No.950, atas nama Nasro terletak di Kelurahan Bandungan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Kemudian kepada pihak-pihak yang saat ini sedang menempati/menghuni/menggunakan/menguasai obyek agunan sebagaimana tersebut diatas diharapkan agar mempersiapkan diri dan segera melakukan pengosongan dan/atau melepaskan penguasaannya atas obyek agunan tersebut serta menyerahkannya kepada PT. BPR AM , begitu sebagian narasi yang tertulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Direktur PT BPR AM Semarang. Namun anehnya dalam Surat Keterangan Pemenang Lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tertanggal 5 Desember 2018, justru Obyek lelangnya berbeda yaitu sebidang tanah dan bangunan SHM No. 950 Luas 297 M2 di Kelurahan Bandungan Kecamatan BANDUNGAN Kabupaten Semarang sedangkan yang ditulis Pihak PT. BPR AM Semarang yaitu SHM No. 950 atas Nama NASRO terletak di Kelurahan Bandungan Kecamatan AMBARAWA Kabupaten Semarang. Dan kini Rumah korban lelang terlihat sudah dicat serta diisi beberapa anggota Keluarga Pemenang Lelang, namun yang memilukan, justru barang-barang korban lelang dikemas dikeluarkan oleh Pemenang lelang yang tidak ada lagi tempat berteduh bagi korban lelang beserta anak-anaknya.
”Kalau diusir, kami harus tidur dimana,” pungkas Korban Lelang , Chrisdianingsih. (TIM/Arif)