- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(DIY) Pemborosan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi D.I Yogjakarta dalam Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) khususnya Tahap II Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Sleman sebesar Rp. 2.599.128.000,00.- oleh Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Pemda DIY mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Anti Pembodohan (MAP).

Ketua Umum LSM “MAP” ,Sidik menerangkan dalam Press Rilis nya terdapat Informasi terkait Temuan BPK RI Perwakilan DIY sesuai LHP Atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan Pemda DIY TA 2017 No. 10C/LHP/ XVIIIhususnya Pembangunan Gedung KPPD Di Kab. Sleman dari mulai pengadaan lelang, pelaksanaan kontruksi dari TA Tahap I 2015 dan Tahap II TA 2016 layak menjadi sorotan khusus nya para pegiat anti korupsi.

Lebih lanjut Sidik menerangan setelah di analiza oleh LSM MAP di dapat kesimpulan sebagai berikut :

  1. Bahwa telah sangat jelas KPA, PPKom Proyek Pembangunan Gedung KPPD Kab. Sleman Tahap II TA 2016 telah melakukan pelanggaran terhadap PPres No. 54 Tahun 2010 jo Ppres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa , yang mengakibatkan terjadinya “ Pemborosan yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara/Daerah Pemerintah Provinsi DIY “ Dengan nilai Kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.2.599.128.000,00. 
  2. Bahwa atas penawaran Kontraktor Pemenang Lelang yakni PT. Wahyu Prima pada item pekerjaan Chemical Hilti HIT RE-500 per titik adalah Rp. 400.000,00.- atau 1.851,85% (Rp. 400.000,00./Rp. 21.600,00. x 100) dari harga HPS sehingga terdapat selisih harga senilai Rp. 2.542.848.000,00-.
  3. Bahwa Harga Pekerjaan Chemical Hilti HIT RE-500 , HPS yang di tetapkan senilai Rp. 21.600,00. dengan nilai Total Chemical sebesar Rp. 145.152.000,00-.
  4. Bahwa informasi perbedaan harga yang signifikan ini tidak di sajikan dalam BAHP oleh Tim Pokja BLP Pemda DIY.
  5. Bahwa hasil komfirmasi BPK RI Perwakilan DIY kepada PT. SBP selaku penyedia barang Chemical Hilti HIT RE-500, diketahui bahwa harga Terpasang Senilai Rp. 11.500,00-.per titik atau di tambah dengan biaya everhead dan keuntungan sesuai aturan pengadaan barang jasa sebesar 15% menjadi senilai Rp. 13.225,00-. per titik.
  6. Bahwa dengan demikian selisih harga satuan penawaran Chemical Hilti RE-500 dengan harga terpasang senilai Rp. 385.775,00-. (Rp. 400.000 – Rp. 13.225) per titik atau total senilai Rp. 2.599.128.000,00-. ( Rp. 386.775 x 6.720 titik)
  7. Bahwa atas pelanggaran di atas PA/KPA dan PPKom,  yang di sebabkan karna kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya sesuai Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan Harus dan Wajib diberi Sangsi Tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bahwa dugaan pengondisian praktek Monopoli yang sistematis dan terstruktur terjadi mulai tahapan sebelum lelang, pelelangan, penawaran hingga penetepan Pemenang Lelang Proyek Pengadaan Barang/Jasa di Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Pemerintah Daerah Provinsi DIY.Hal ini berdasarkan hasil analiza proses pengadaan barang/jasa LPSE Pemprov DIY dimana untuk Proyek Pembangunan Gedung Kantor KPPD DIY Kab. Sleman(Kontruksi Tahap I) TA 2015 di menang kan oleh PT. Dutaraya Dinametro(PT.DD), yang pada Proyek Pembangunan Gedung Tahap II KPPD Kab. Sleman TA 2016 sebagai Penawar Terendah di nyatakan tidak lulus karna saat Pembuktian Kualifikasi pada tahap evaluasi teknis tidak bisa menunjukan sertifikat asli keahlian yang di persyaratkan.
  9. Bahwa jika melihat Pemenangan PT.DD pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor KPPD Tahap I Kab. Sleman TA 2015, syarat Kualifikasi “Staf Ahli memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis dengan Kualifikasi keahlian sebagaimana tercantum dalam LDK”

Sehingga patut diduga PT.DD sebagai Pemenang Gedung KPPD Tahap I TA 2015 mengunakan Sertifikasi Palsu Keahlian.

ads

10. Bahwa PT.DD selaku penawar terendah pada Proyek Pembangunan Gedung KPPD Tahap II Kab. Sleman Tahun 2016 digugurkan dengan alasan TIDAK BISA MENUNJUKAN SERTIFIKAT ASLI. (SEHARUSNYA BISA)Hal diatas dalam arti PT.DD seharusnya bisa Menunjukan Sertifikat Asli, hal ini di Buktikan pada Pembangunan Gedung KPPD Tahap I Kab. Sleman TA 2015 Persyaratan Tersebut pasti Telah di Penuhi, sehingga PT. DD dapat menjadi Pemenang Lelang.

11. Bahwa dengan tidak adanya Upaya Sanggahan dari Peserta Lelang dengan penawaran terendah termasuk PT.DD hanya karna TIDAK BISA MENUNJUKAN(bukan berarti tidak memiliki) patut di pertanyakan dan di periksa secara seksama adanya Pengondisian Monopoli, dan Manipulasi Data serta Perbuataan Konspirasi terselubung yang melibatkan KPA, PPKom, Pokja dan Pemenang Lelang guna mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dan korporasi.

12.Bahwa KPA/PPK menjelaskan tidak mengetahui adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dengan perubahannya khususnya Penjelasan Pasal 17 ayat (2),Pasal 83 Ayat (3) dan Pasal 84 Ayat (1) dan Informasi pada BAHP yang di buat Pokja BLP tidak memadai terkait informasi harga timpang yang nilainya sangat material tidak disampaikan dalam BAHP, sehingga menyulitkan KPA/PPK yang bukan berlatar belakang pendidikan teknik untuk mengambil keputusan menolak/menerima hasil dari BLP.

13.Bahwa menurut LSM “MAP” penetapan PPK/PPKom berdasarkan Pasal 12 ayat 1  PPres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya Ayat 2 Huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri. Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK.

14.Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Gedung KPPD Di Kab. Sleman juga di temukan Ketidakseusai Kontrak Senilai Rp. 135.532.630,88-. yang berupa Kekurangan Volume pekerjaan pada Tahap I senilai Rp. 49.007.474,69. pada Pekerjaan Beton Lantai Basement dan Lantai 1 TA 2015 sementara Tahap II senilai Rp. 86.525.156,19. pada Pekerjaan Beton Lantai 2 dan 3 serta pekerjaan Arsitektur lantai Basement 1 dan 3.

Terkait perihal di atas guna terjadi keberimbangan informasi yang Valid dan Update, dirinya selaku Ketua Umum LSM “MAP” mencoba klarifikasi melalui Surat No. 01/DPPKA.PRVDIY/LSM.MAP/IX/2019 serta guna memperkuat Informasi dan Bukti-Bukti Pendukung dirinya juga mengajukan KIP ( Permohonan Informasi Publik) kepada PPID Pemda DIY dengan No. Surat 01/PPID.DIY/I/2019 tertanggal 30 September 2019 lalu.

LSM “MAP” APRESIASI KLARIFIKASI BPKA KPPD SLEMAN.

“Saya sangat Apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KPPD Sleman BPKA DIY yakni Indraswari Wijaya, SH. yang sudah sudi dan membalas surat dari LSM “MAP“. Ujar Pria yang lebih akrab di sapa dengan Abah KC/Sidik.

Menanggapi Klarifikasi dari pihak KPPD Sleman BPKA DIY dengan Surat No. 700/04565, Abah Sidik menjelaskan bahwa itu hal positif dan patut di hargai, dan sudah ditindaklanjuti dan di laporkan kepada Bpk. Gubenur DIY dengan No. Surat 700.05171/AKT tertangggal 9 Juli 2018. Namun dalam surat tersebut tidak jelaskan tindaklanjut yang sudah di lakukan terkait Pemborosan atau Kekurangan Volume atas ketidaksesuai Kontrak ? atau ke-22 nya ?hanya saja dalam mencari Keadilan dan Kebenaran harus melalui Koridor Hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum LSM “MAP” Masyarakat Anti Pembodohan , Abah Sidik/KC

Saat ini LSM “MAP” sedang melakukan upaya sesuai koridor UU melalui PPID Pemda DIY guna mendapat Informasi , keterangan dan tambahan alat2 bukti yang nantinya bila di kabulkan oleh Komisi Informasi dan di analiza kembali terdapat Unsur-unsur yang sah dan meyakinkan adanya Perbuatan Melawan HukumPasti saya Laporkan !!! entah Kepolisian atau Kejaksaan DIY, nanti lihat Proses nya sampai dimana ? toh setidaknya ada Kejelasan dan Kepastian Hukum dari Aparat Penegak Hukum nanti seperti apa ? Kan kami (LSM MAP) sudah buktikan melalui Kasus KONI Jateng dan Lainnya, Laporkan!!! aja dulu.” tegasnya.

Lebih lanjut “Nah dari hasil pemeriksaan APH seperti apa ? kan masih ada Upaya Hukum lain seperti Pra-Peradilan agar semua nya jelas. oh sebab dan alasan nya seperti ini dan itu toh ?? yah kita tunggu aja” .terangnya sembari tersenyum memberikan Press Rilis kepada Rekan2 Media.

Hasil Komfirmasi Dari Pihak Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman dalam Surat No. 489/04786 yang di tanda tangi oleh Kepala KPPD DIY Kab. Sleman yakni Indraswari Wijaya. SH melalui via Email Redaksi Metro Times adapun sebagai berikut :

  1. Pemborosan yang di maksud dalam LK Pemda DIY No. LHP 10C/LHP/XIII.YOG/05/2018 menurut kami adalah Ketidakhematan atas proses pengadaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Tahap II KPPD DIY Di Kabupaten Sleman yang Merupakan Selisih antara Harga Pemenang dalam Penawaran Chemical HILTI FIT RE-500 dengan HPS(Harga Timpang). Dalam Pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor KPPD DIY DI Kab. Sleman tahap II adanya pekerjaan tambahan dalam Chemical HILTI FIT RE-500 dan di sesuaikan dengan HPS (Rp. 21.000/Titik). Jumlah semula pekerjaan Chemical HILTI FIT RE-500 MC 0 sejumlah 7.210 titik penambahan Volume dalam pekerjaan tambah/kurang MC 100 sejumlah 4.036 titik sehingga total titik pekerjaan Chemical HILTI FIT RE-500 menjadi 11.246 titik
  2. Teguran kepada PPK Pembangunan Gedung KPPD DIY DI Kab. Sleman Tahap I dan Tahap II sesuai Surat Kepala DPPKA DIY No. 700/05170/AKT tanggal 9 juli 2018 dan di tindaklanjuti dengan surat PPK No. 700/03192 tanggal 16 Juli 2018. Pernyataan tidak puas kepada Konsultan Pengawas dengan surat No. 700/03193 tanggal 16 Juli 2018
  3. Tindak Lanjut dari LHP BPK No. 10C/LHP/XIII.YOG/05/2018 dan perintah tindak lanjut dari Bapak Gubernur DIY No 700/9321 tanggal 26 Juni 2018 adalah setoran dengan Bukti STS No. 1 tanggal 9 Mei 2018 dari Pekerjaan Tahap I senilai Rp. 49.007.474,69 melalui Bank BPD DIY dengan nomor 000000207569, dan setoran dengan bukti STS No. 1 Tanggal 9 Mei 2018 senilai Rp. 86.525.156,19 dengan nomor 000000207552 dari pekerjaan Tahap II.
  4. Sesuai Ketentuan atas tindak lanjut temuan BPK adalah 60 Hari, kami selaku KPA tunduk dan mentaati terhadap peraturan tersebut. Tindak lanjut berupa setoran/pengembalian terhadap temuan kekurangan Volume di laksanakan pada tanggal 9 Mei 2018 dan pemberian surat teguran kepada beberapa pihak pada tanggal 16 Juli 2018.
  5. Anggapan terhadap Penulisan dari LSM “MAP” pada surat yang di sampaikan yaitu HPS pekerjaan Chemical HILTI HIT RE-500 pada kolom praktis terdapat selisih terlalu besar sebesar 1.851,85% yakni Rp. 400.000 berbanding dengan nilai HPS Rp. 21.000 perlu di koreksi dan menurut kami tidak tepat, yang di maksud harga Chemical HILTI HIT RE-500 pada kolom praktis terdapat selisih terlalu besar 1.851,85% yakni Rp. 400.000 sesuai LHP BPK RI Perwakilan DIY adalah Harga yang di tawar PT. Wahyu Prima yang merupakan harga timpang dalam penawaran dan bukan merupakan harga HPS yang di tetapkan oleh KPA.

Sangat di sayangkan jawaban komfirmasi dari Kepala KPPD DIY Kab. Sleman yakni Indraswari Wijaya. SH tanpa di lampiri Bukti Pendukung, serta masih menyisakan beberapa hal yang menarik untuk di ulas lebih lanjut baik Kapasitas, Penunjukan, dan Kredibilitas PPK dalam Pengendalian Kontrak sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Bo. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Pepres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah khususnya dalam ETIKA Pengadaan Barang Jasa dan Tupoksi ULP/Kelompok Kerja BLP Pemprov DIY  sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demi memberikan Informasi Publik yang Valid, Tepat ,Akurat dan Berimbang serta turut mencedaskan memberi wawasan kepada Masyarakat luas khusus nya Masyarakat DIY , agar Turut Aktif ber Peran Serta dalam penyelenggaraan pemerintah daerah DIY sesuai Peraturan Perundang-Undangan baik mengenai Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring pengelolaan Keuangan Negara/Daerah , Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Liputan Khusus metrotimes.news di Edisi berikutnya akan turun langsung ke DIY dan menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait dan mendapatkan keterangan secara berimbang untuk Publikasi berdasarkan Data yang Valid dan Akurat baik melalui komfirmasi secara langsung maupun Permohonan Infomasi Publik sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. (Bersambung)    

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!