Metro Times (Semarang) – Sikap Kepala Desa (Kades) atau Petinggi di Jepara, Jateng ini layak menjadi contoh bagi Kades, lurah atau petinggi instansi dan lembaga lainnya. Salah satu contohnya adalah Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara Budi Santoso.
Budi Santoso dengan sikap tenang, namun tegas dan berani menghadapi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Korwil Jateng yang meminta data laporan pembangunan pemerintahan Desa Teluk Wetan, Welahan Jepara.
Bak penegak hukum, menurut Budi Santoso, para oknum LSM WRC Jateng ini meminta laporan data APBDES, RAB, LPJ dan SPJ Desa Tulukwetan, Desa Tahunan Jepara tahun 2019, 2020, 2021, 2022. Ternyata, sikap berani dan tegas Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Budi Santoso ini didasari sejumlah alasan.
Pertama, UU No 17 tahun 2013 tentang Kemasyarakatan yang salah satu isinya Ormas (LSM) dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Desa Teluk Wetan maupun desa lain telah diperiksa secara berkala oleh inspektorat Kabupaten Jepara. Ini sesuai Pemendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa,” kata Budi Santoso, Minggu (9/7).
Kedua, kebebasan pers di Indonesia dengan berpijak pada Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Bahwa narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang belum mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Dewan Pers.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, oknum LSM WRC Jateng maupun WRC Jepara berafiliasi dengan sejumlah portal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terbukti, setelah permintaan LSM WRC Jateng maupun WRC Jepara tidak digubris Budi Santoso, muncul pemberitaan secara sepihak dan tendensius, jauh dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya diberitakan di Mondes.co.id, Infojateng.id, Binpres.com, dan Binpers1.com yang sama sekali tidak sesuai fakta. Belakangan berita terkait saya di portal Binpres1.com sudah dihapus, ini maksudnya apa? Seenaknya mengupload dan dengan mudah menghapusnya,” terangnya.
Menurut Budi Santoso, dalam penulisan pemberitaan tersebut, sejumlah portal berita itu tidak konfirmasi ke dirinya. Melihat kejanggalan itu, Budi Santoso menduga, sejumlah portal berita tersebut sengaja dikondisikan WRC Jateng untuk menakut-nakuti dirinya.
Ia mencontohkan pada pada bulan Maret lalu beredar informasi oknum LSM WRC ditangkap polisi karena memeras beberapa kepala sekolah SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Ini bisa saja terjadi di lembaga atau orang lain. Pesan kami, jangan takut terhadap oknum LSM yang merangkap wartawan jadi-jadian. Masyarakat harus bisa memfilter berita yang dibuat oleh wartawan abal-abal alias bodrex dan wartawan yang bersertifikat Dewan Pers,” tegasnya.
Humas WRC PAN-RI Korwil Jateng, Supriyanto saat dikonfirmasi seperti tidak fokus pada pertanyaan wawancara yang diajukan. Seolah membenarkan apa yang dicurigakan Kades Teluk Wetan Budi Santoso, perwakilan WRC Jateng tersebut ternyata juga merangkap menjadi pimpinan di lembaga pers.
“Kalau saya mengunggah semua media saya suruh mengunggah, karena saya juga Ketua Umum di Insan Pers Jateng (IPJT),” katanya.
Terkait, dengan sidang di KIP Jateng, pihaknya minta semuanya dibuktikan dalam sidang ajudikasinya, permohonannya ditolak atau dikabulkan.
“Saya hanya bertindak sebagai pemohon informasi publik. Kalau tidak dikabulkan berarti saya yang tidak memahami aturan KIP Jateng,” imbuhnya.
Kisruh antara Kades Teluk Wetan Budi Santoso dengan LSM WRC Jateng dibawa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng. Proses sidang informasi antara Kades Teluk Wetan, Budi Santoso dengan WRC Jateng masih berlangsung di KIP Jateng.
Ketua Majelis KIP Jateng yang menyidangkan sengketa informasi antara WRC dan Kades Teluk Wetan, Welahan Jepara Moh Asrofi mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 11 Juli 2023, dengan agenda sidang mediasi. Diharapkan ada titik temu antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut, misalnya pihak pemerintah Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara memberikan data.
Namun jika data disalahkan gunakan LSM WRC untuk mencari cari ke salahan, misalnya diberitakan secara tidak berimbang dan sebagainya dapat dilaporkan ke KIP Jateng. Bahkan kalau ada indikasi penyimpangan atau pemerasan dapat dilaporkan ke KIP Jateng, dan KIP Jateng bisa membacklist untuk kemudian tidak bisa meminta informasi ke mana pun.
“Ini akan menjadi catatan KIP Jateng, ketika LSM WRC mengajukan sengketa lagi dan sebagainya. Kami pernah memblcaklist salah satu orang/lembaga yang ujung-ujungnya memeras,” kata pria yang juga sebagai Kabid Sosialisai Edukasi dan Advokasi KIP Jateng itu.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Machmud NS mengatakan elemen masyarakat harus lebih waspada terhadap orang yang mengaku-ngaku wartawan (berbaju wartawan) tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya, tapi untuk tujuan lain.
Menurut Amir dengan adanya kasus-kasus tersebut (mengaku wartawan untuk tujuan tertentu), sudah saatnya Dewan Pers melakukan konsolidasi dan penegakan etika.
“Siapa-siapa yang benar-benar wartawan dan siapa-siapa yang bukan wartawan, harus ada pendataan yang jelas,” katanya.
Menurut Amir, pemberitaan yang tidak menggunakan sejumlah mekanisme, seperti UU Pers, medianya tidak berbadan hukum, pemberitaan tidak berimbang (cover both side) tidak perlu hak jawab. Masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut, misalnya fitnah, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya dapat langsung menggunakan UU ITE.
“Jangan sampai atas nama keterbukaan informasi, tidak menggunakan kaidah-kaidah yang ada, serta merta meminta informasi, ingin mencermati APD-Des tidak dilayani, lalu menyengketakan ke KIP,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada komisioner KIP Jateng agar cerdas dan jernih dalam menyikapi laporan-laporan yang masuk.
“Laporan yang masuk harus dilihat latar belakangnya, tendensius apa tidak juga segala macam yang melingkupi itu harus betul-betul dipahami,” imbuhnya. (af).
Proses sidang informasi antara WRC Jateng dan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di ruang KIP Jateng Jalan Tri Lomba Juang No. 18 Semarang, belum lama ini. (Foto/dok).