- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mantan Direktur Utama (Dirut) LPPL Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo masa jabatan 2017-2022, Margono SIP, menyatakan keberatan atas pemberhentian dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Radio Publik Irama FM. Keberatan tersebut disampaikan kepada Dewas melalui Surat Keberatan Pemberhentian tertanggal 11 April 2020.

Surat juga ditembuskan kepada Bupati Purworejo, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Komisi I DPRD, Sekda, Dinkominfo, serta Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Margono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Surat Keberatan dibuat untuk menanggapi Surat Keputusan Dewas No. 482.2/42/III/2020 yang menjadi dasar pemberhentian dirinya pada 24 Maret 2020 lalu.

Keberatan melalui surat tersebut sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewas dan Dewan Direksi LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo. Pad pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa Anggota Dewan Direksi yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewas. Kemudian pada ayat kedua disebutkan bahwa pengajuan keberatan sebagaimana diamaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Dewas tentang pemberhentiannya sebagai Dewan Direksi.

“Ya benar, surat sudah saya kirim Senin tanggal 13 April 2020 kemarin,” katanya, Rabu (15/4).

ads

Melalui surat itu, Margono menyampaikan sanggahan terhadap sejumlah poin yang dituangkan dan menjadi pertimbangan pemberhentian oleh Dewas. Pertama, bahwa berdasarkan laporan kerja Dirut sampai dengan sat ini Dewas menilai Dirut tidak menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telaah dibuat dan dipresentasikan pada waktu melamar dan diterima sebagai direktur.

Menanggapi poin pertama itu, Margono menilai alasan itu tidak masuk akal. Pasalny, visi sudah jelas disusun dan ada. Untuk mewujudkan visi tersebut, Dirut telah berjuang menjalin kepercayaan public dengan mendapatkan respons positif dan tidak ada complain. Bahkan, selama dipimpinnya, Irama FM menjadi Juar I LPPL terbaik Indonesia.

“Ada yang aneh atau janggal yang dilakukan Dews. Dewas tidak merespons itu, bahkan cenderung melecehkan dan membuat opsi bahwa kejuaraan itu mestinya yang mendapat penghargaan adalah Bupati, padahal ini kompetisi, adu penyampaian materi bukan administrasi semata,” sebutnya.

Terkit misi, Margono menyatakan sudah mengusulkan dan secara umum penjabarannya menjadi usulan Dewas untuk dimasukan Program Umum 5 tahun yang ditetapkan Dewas. Namun, program yang telah diusulkan tidak ditindaklanjuti Dewas sehingga muncul temuan dalam LHP Inspektorat bahwa Dewas belum menetapkan Program Umum 5 Tahun.

“Dalam pelaksanaan operasional, secara umum Program Kerja 5 Tahun sudah dilaksanakan dengan baik bahkan mendapat prestasi dan pionir LPPL Indonesia, karena LPPL Radio Irama FM sudah menempatkan posisi sesuai amanah UU 32 Tahun 32 Tahun 2020 sebagai lembaga yang independen, netral, tidak komerial, dan mandiri,” jelasnya.

Berikutnya poin kedua yang disanggah oleh Margono yakni bahwa berdasarkan Perbup 60/2019, Dewas telah memberikan pembinan dan peringatan bik lisan maupun tertulis, namun Dirut tidak memberikan respons yang memadai untuk perbaikan sesuai saran dan petunjuk Dewas. Terkait itu Margono menili, ada yang aneh dan janggal yang dilakukan Dewas.

“bentuk pembinan yang diberikan Dewas bik lisan maupun tertulis, kapan dan dimana? Peringatan yang berupa teguran dan lisan maupun tertulis terkesan dipaksakan untuk memenuhi target, dari pengamatan kami sudah direncanakan/terskenario sehingga apapun balasan kami selalu ditolak,” ungkapnya.

Ada sejumlah poin lain yang disanggah Margono dalam surat keberatan tersebut. Pada bagian akhir, Margono menuliskan 4 kesimpulan. Pertama, Dewas terkesan sewenang-wenang dan tidak paham tujuan organisasi. Kedua, Dewas tidak paham membedakan fungsi penagwasan dan pelaku pada lembaga yang sudah independen. Ketiga, Dewas dalam melaksanakan tugas tidak didukung perencanaan program pengawasan dan tidak ada pembagian tugas anggota yang jelas. Keempat, Keputusan pemberhentian banyak kelemahan dan tidak didukung data akurat, kajian yang matang mempertimbangkan dampak organisasi dan terkesan emosional.

“Karena itu, saya mengusulkan dan memohon, pertama agar Keputusan Dewas dicabut dan ditinjau kembali. Kedua, agar DPRD dan Bupati Purworejo mengambil langkah nyata dan bijaksana terhadap keberadaan dan kinerja Dewas dengan melihat perkembangan yang ada. Apabila tetap seperti ini, siapapun direksinya tidak akan kondusif, ini demi kepentingan lembaga LPPL Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo,” tandasnya. (dnl)

1 KOMENTAR

  1. Selamat berjuang Pak Margono. Semoga Pak Bupati Agus Bastian bisa mengambil keputusan bijak dengan mngevaluasi Dewan Pengawas. Kami masyarakat Purworejo mendukung Pak Margono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!