
Metro Times (Semarang) Mantan Branch Manager Bank PDS Cabang Semarang, Deasy Faizati, justru mendapat perlakuan istimewa, karena sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II, Bulu, Semarang, yang terjerat perkara dugaan pengelapan dan penipuan dengan modus penawaran usaha dana talangan (take over) kredit di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu, dengan korbannya warga Candisari Kota Semarang, Dewi Gunawan, tiba-tiba dibebaskan dan statusnya hanya menjadi tahanan kota.
Kepala Lapas Wanita Semarang, Asriati Kerstiani, saat dikonfirmasi awak media mengaku, untuk Deasy Faizati memang pernah masuk ke Lapas Wanita yang dipimpinnya. Kemudian proses P21 (berkas tersangka dinyatakan lengkap), akhirnya diserahkan ke penuntut umum (PU) kejaksaan. Adapun alasan pengambilan Deasy, seingatnya dilakukan bon pinjam penyidik untuk proses tersebut.
Asriati sendiri mengaku tidak begitu ingat, kapan Deasy mulai masuk dan diambil, karena ia beralasan masih di jalan akan ke pantiasuhan. Namun demikian ia menegaskan, bahwa Deasy memang pernah masuk ke lapas dan di bon pinjam.
“Yang bersangkutan (Deasy) sudah di bon penyidiknya, untuk diserahkan kejaksaan, lengkap dengan barang buktinya dan sebagainya, tapi ndak kembali lagi ke lapas. Alasannya belum dikembalikan ditanya saja ke penyidik,”kata Kepala Lapas Wanita Semarang, Asriati Kerstiani, melalui saluran telepon pribadinya, Jumat (1/3).
Sedangkan, Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Samudji, melalui Kasi Tipidum, Bambang Rudi Hartoko mengaku, dalam kasus itu ada tiga tersangka yang sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Jateng ke PU Kejati Jateng. Sedangkan dalam pelimpahan itu, Kejari Kota Semarang selalu mendapatkan pemberitahuan. Dikatakannya, dalam kasus itu, statusnya ketiganya menjadi tahanan kota, termasuk untuk Deasy yang sudah sempat ditaruh di lapas. Ia beralasan ada permintaan penangguhan status penahanan tersebut.
“Perkara itu ditangani di Polda dan Kejati, kami (Kejari) hanya menerima berkas saja, jadi sifatnya kita mengetahui dan menerima perintah saja, lebih tepatnya ditanya ke jaksa Kejati. Ancaman hukuman keempatnya 4 tahun penjara, akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372,”jelasnya.
Diakuinya, dalam kasus itu, berkas sudah P21, akan tetapi yang meneliti tetap jaksa kejati. Kemudian tahap dua sudah melalui pihaknya. Kemudian ia berlasan, tidak begitu memahami kasus itu. Namun demikian, diakuinya, setelah tahap dua, ketiga pelaku menjadi tahanan kota. Ia juga mengaku, saat di penyidik ada satu tersangka yang sudah ditahan di lapas, namun dua pelaku lainnya tidak ditahan.
“Baru tahap dua dan dilakukan tahanan kota pada Kamis (27/2) kemarin, kemungkinan 3 sampai 5 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan, nanti ditangani jaksa gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Semarang, yang jelas pas di kejaksaan semua sudah dilakukan penahanan kota,”tandasnya.
Menyikapi kasus itu, salah satu tim penasehat hukum tersangka, Gandung Sardjito, justru enggan memberikan komentar. Melainkan ia melemparkan agar menanyakan ke rekannya, yang juga menjadi tim penasehat hukum Mustaim, yang merupakan pengacara dari Demak. Namun demikian, ia juga enggan memberikan nomor handphone rekannya tersebut. Ia beralasan sudah tidak menangani kasus itu.
Dalam kasus yang merugikan Dewi hingga mencapai Rp 20miliar tersebut, juga menjerat pelaku lain, yang juga mantan karyawan Bank PDS Semarang, diantaranya ada Arbaini Yusuf (belum ditemukan), Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati dan Alfia, status mereka sudah ditingkat dari terlapor menjadi tersangka, sebagaimana yang dikeluarkan penyidik Reskrimum Polda Jateng dengan nomor B/6714/VI/RES.1.9/2018/Reskrimum pada 28 Juni 2018 lalu. (jon)