- iklan atas berita -

METRO TIMES (Surabaya) Musyawarah Daerah (Musda) ke 6 (enam) MAPPI Jawa Timur untuk memilih ketua DPD MAPPI Jatim. Dan Guntur Pramudiyanto terpilih sebagai ketua DPD MAPPI Jatim setelah mengungguli Budi Setyawan, yang dilaksanakan secara langsung dan demokrasi. Musda diselenggarakan di hotel Bumi Surabaya, Rabu (12/12).

MAPPI Jatim adalah DPD yang pertama di Indonesia, dan umurnya yang paling tua yang sudah 20 tahun lebih. DPD MAPPI Jatim memiliki 13 DPC dari target 33 DPC, setiap provinsi diarahkan punya DPC.

Guntur Pramudiyanto ketua DPD MAPPI Jatim periode 2018-2022 mengatakan Target kedepan sama seperti yang ditetapkan Musda, yaitu menambah jumlah anggota. Kalau sekarang tingkat kelulusan yang rendah, untuk kedepan target tingkat kelulusan harus tinggi, artinya kompetensi penilai itu harus profesional.

Program kedepan pendidikan yang diutamakan, lanjut Guntur, dan kemudian kerja sama dengan Perguruan Tinggi supaya bisa menyerahkan pendidikan penilai itu ke perguruan dan yang paling penting dan utama itu juga menggolkan Rancangan Undang-undang Penilai menjadi Undang-undang. Sehingga kami mempunyai payung hukum dan aturan kerja.

ads

“DPD MAPPI Jatim sudah menjalin kerjasama atau MoU dengan perguruan tinggi antara lain Stesia, Ubara, dan Petra. Tapi kalau kerjasama dalam bentuk Forum atau kuliah umum, kita dengan Unair, ITS, dan Unesa,” jelas Guntur.

Ilmu penilai yang belum dikenal oleh masyarakat luas, ini yang menjadi tantangan MAPPI Jatim untuk berkembang.

“Hambatan kita (MAPPI Jatim) tidak mempunyai jalur pendidikan khusus untuk jadi Penilai. Jadi kalau mau di kenal harus masuk kampus dunia pendidikan. Jadi untuk menjadi penilai yaitu di jalur-jalur perguruan tinggi, bukan lagi ditalangi MAPPI atau organisasi sendiri,” ucapnya.

Pungkas Guntur, Harapan kita jumlah penilai semakin bertambah mengikuti kebutuhan, kemudian kompetensi harus terjaga, dan tingkat kelulusan harus tinggi. Kalau tidak mampu, ya dia bukan di dunia penilai. Kemudian untuk melindungi Penilai kita ingin ada Undang-undang Penilai.(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!