- iklan atas berita -

Metro Times (Kendal) Lina Hidayati (28) warga desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal. yang maju sebagai calon Sekertaris desa (sekdes) di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu. mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, akhirnya bisa bernapas lega, setelah pihak PTUN mengabulkan permohonannya dengan nomor perkara 3/P/FP/2018/ PTUN/ Semarang, yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantiyo, SH.MH.

Dengan keputusan ini, pihak tergugat yaitu Kades Kumpulrejo, Agus Mumpuni selaku tergugat harus melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap Lina Hidayati yang lolos tes perangkat desa bersama dengan calon-calon lain yang sekarang sudah bekerja.

“Artinya, dari keputusan ini sudah jelas bahwa kepala desa selaku pejabat pemerintahan tingkat bawah yangn berwenang wajib melakukan pengangkatan dan pelantikan kepada klien kami,”kata kuasa hukum Lina Hidayati, Bangkit Mahanantityo, (06/04).

Menurut Bangkit Mahanantiyo, kewajiban kepala desa untuk mengangkat dan melantik Lina Hidayati tertuang dalam pasal 26 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa jo, pasal 4 ayat 1 Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk dan menjalankan keputusan ini, apalagi keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, Bangkit Mahanantiyo, memerintahkan kepada seluruh kepala desa sekabupaten Kendal, tak terkecuali Desa kumpulrejo, Kaliwungu untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan a quo.

ads

Tindakan Kepala Desa Kumpulrejo, Kaliwungu yang tidak melantik dan mengangkat Lina Hidayati adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum, maka Kepala Desa Kumpulrejo, Kaliwungu agar meminta maaf atas kerugian yang ditimbulkan atas a quo.

“Apabila dalam 3x 24 jam setelah release ini dimuat dan tidak ada tindakan kooperatif dari penyelenggara negara Kepala Desa Kumpulrejo, maka kami tidak segan- segan kembali menempuh upaya hukum baik secara perdata, pidana maupun administrative,”ujar Bangkit Mahanantiyo,SH.MH.

Sementra itu, Kepala Desa Kumpulrejo, Kaliwungu Agus Mumpuni, ketika di hubungi oleh tim metrotimes melalui Hendphone genggam miliknya tidak menjawab. (Imam s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!