Mengamankan Setiap Tahapan Pilkada Tugas Berat Satgas Covid-19

0
336
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Mengamankan setiap tahapan demi tahapan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 menjadi sebuah tugas berat yang harus dijalani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kendal Muh Toha saat jumpa pers di Ruang Ngesti Widhi Paringgitan Pemda Kendal, senin (21/9/2020).

“Paling memberatkan kami mengamankan proses-proses pemilu kada, karena ini bahaya. Apakah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pemerintah atau akan ditunda,” kata Muh Toha.

Dalam proses pemilu kada, Muh Toha ragu protokol kesehatan akan ditaati atau tidak oleh masing-masing kontestan.

Menurut Muh Toha, proses pemilu kada yang berjalan berhari-hari lamanya, rentan terjadinya pengumpulan massa. “Jika hal itu tidak disertai dengan protokol kesehatan yang ketat bisa membahayakan dan menimbulkan klaster di kegiatan tersebut,” ujarnya.

ads

Dirinya yang baru selesai melaksanakan rapat koordinasi penanganan covid-19 bersama tim gugus tugas juga menyampaikan, Tim Gugus tugas dalam waktu dekat akan segera dirubah menjadi Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendragi nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

“Satgas akan dibentuk hingga tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan,” terangnya.

Dikatakan Muh Toha, di Kabupaten Kendal perkembangan kasus covid-19 semakin meningkat. Biasanya pekembangan kasus dalam setiap harinya sekitar 10 orang, namun dalam 2-3 hari terakhir, kasus melonjak hingga 20 orang yang positif covid-19 dalam setiap harinya.

“Update terbaru kasus covid-19 di Kendal sudah mencapai 768, sembuh 553, dirawat 168 dan yang meninggal dunia sudah mencapai 47 menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Jika beberapa waktu lalu, lanjut Toha kasus positif covid-19 muncul dari klaster pasar, pelayanan publik dan toko. Saat ini sudah mulai muncul klaster baru dari pondok pesantren.

“Selain dari klaster pondok pesantren muncul juga klaster dari rumah tangga. Ini tidak boleh disepelekan,kita harus berhati-hati,” ungkap Toha.

Dalam penegakan Perda no 67 tahun 2020 tim gugus sudah menyadarkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan disuruh membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain itu, gugus tugas juga telah memberikan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda uang sebesar 20 ribu. “Hingga saat ini dari para pelanggar terkumpul uang denda sebesar Rp 12 juta. Namun sejauh ini, hal itu kurang efektif karena kesadaran masyarakat masih kurang,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, ke depan, pengetatan protokol kesehatan khususnya di warung-warung dan berbagai tempat yang diduga bisa menjadi klaster penyebaran covid-19 akan dilakukan secara ketat, baik untuk pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jaraknya.

“Penegakan perda akan kita lakukan lebih ketat dan pemberlakuan denda akan dinaikkan mencapai Rp 50 ribu hingga batas maksimal yang sudah ditetapkan dalam perda,” katanya.

Satgas juga berencana memberlakukan pengetatan jam malam. Jam malam diberlakukan mulai pukul 21.30 wib.

Terkait perkembangan kasus covid-19, Satgas penanganan covid-19 akan menyiapkan papan informasi disejumlah titik sebagai bahan informasi yang diberikan kepada masyarakat agar perkembangan kasus covid-19 lebih mudah diketahui, sehingga masyarakat tidak lagi menyepelekan protokol kesehatan.

Satuan tugas penanganan covid-19 juga akan meningkatkan jumlah operasi penegakan perda disejumlah tempat. ” Penegakan perda akan dilakukan lebih tegas lagi. Tidak pandang bulu entah itu temannya atau tetangganya kalau melanggar harus ditindak tegas,” pungkasnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!