- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) “Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di moda transportasi sangat membutuhkan peran pengelola moda transportasi, asosiasi, penumpang, pekerja, dan aparat dalam penertiban kedisplinan semua yang ada dalam moda transportasi”.

Demikian disampaikan oleh Kaurbinopsnal Satlantas Polres Magelang Iptu Aris Mulyono SH, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang di selenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magelang di Grand Artos Hotel Mertoyudan Magelang, Jumat (4/12) sore kemarin.

Program Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Kaurbinopsnal Satlantas Iptu Aris Mulyono SH memaparkan, di tengah pandemi covid-19 yang masih menunjukkan penambahan angka terkonfirmasi positif khususnya di daerah Kab. Magelang ketentuan pembatasan jumlah penumpang yang sudah ada dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 .

“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik”, terang Iptu Aris Mulyono.

ads

Lebih lanjut dalam penyampaianya Iptu Aris meminta para awak juga membantu petugas untuk mengajak kepada penumpang atau wisatawan agar selalu patuh pada protokol kesehatan sehingga adaptasi kebiasaan baru dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.

“Pemulihan perekonomian dan Pariwisata di Magelang dapat berjalan aman dan nyaman dari covid-19 apabila protokol kesehatan pada moda transportasi dilaksanakan dengan partisipasi dan peran semua pihak , termasuk yang ada disini”, jelas Iptu Aris Mulyono.

“Penegakan Protokol Kesehatan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, Pendataan, melakukan penertiban, dan/atau pemberian sanksi administratif”, tegas Iptu Aris Mulyono.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magelang melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Nur Supindahwati, SE., M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis putaran terakhir diikuti oleh pengelola toko oleh-oleh dan cinderamata dan transportasi wisata. Mereka diharapkan dari kegiatan bimbingan teknis ini mempunyai kompetensi dalam dalam program protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di bidang pariwisata (CHSE). (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!