Metro Times Kendal – Merasa dianak tirikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal. Melalui sejumlah perwakilan Paguyuban BPD Kendal audiensi dengan Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat digelar di ruang Pemberdayaan Gedung Dispermades Kendal, Jumat (15/1/2021).
Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi mengatakan, empat usulan Paguyuban BPD Kendal disampaikan kepada Kadispermasdes. Diantaranya yakni, penetapan tunjangan, operasional, dan Hak lain BPD dengan Peraturan Bupati, pembinaan bagi Penyelenggara pemerintahan Desa (Pemerintah Desa dan BPD) yang setara dan berkeadilan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait Pengeloaan Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa dan pengesahan atau pelantikan anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Usulan kita tidak hanya pada kesejahteraan BPD, kita lebih menekankan untuk penegakan aturan yang sudah ada, karena keberadaan BPD secara legal formal sudah diakui pemerintah dan diatur dalam undang-undang. Namun kenyataannya, keberadaan BPD masih seperti dianak tirikan,” kata Suadi.
Tuntutan yang sama, lanjutnya, juga pernah disampaikan kepada Bupati Kendal pada saat audensi 26 Juni 2020 lalu. Dikeluarkannya sebuah peraturan bupati yang mengatur penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, aparat desa dan tunjangan BPD dalam satu Perbup sangat dinantikan.
“Ini sangat penting kita sampaikan karena sesuai dengan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016, Perda 20 tahun 2018 maupun Perbup nomor 6 tahun 2019, BPD berhak mendapatkan tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja, juga biaya operasional,” jelasnya.
Menurutnya, biaya operasional memiliki arti luas, ada sekretariat, ada staf BPD, perjalanan dinas dan pengawasan.
Ia juga menilai, BPD juga memilik hak diberikannya sebuah kapasitas peningkatan yang bisa dianggarkan baik melaui APBdes maupun APBD.
Suardi juga menyinggung Perbup Nomor 75 tahun 2020 yang ditetapkan setelah dirinya beraudensi dengan bupati. Dalam perbup tersebut mengatur tentang jam kerja perangkat desa. “Sangat disayangkan sekali, dalam Perbup itu tidak ada sanksi bagi aparatur desa. Kayak tumpul. Makanya kita kembali beraudensi,” ujarnya.
Sementara itu, Kadispermasdes Kendal Wahyu Hidayat mengaku berterima kasih atas usulan-usulan yang telah disampaikan kepada dirinya. “Saya sangat berterimakasih kepada Paguyuban BPD yang telah banyak memberikan masukan. Perbup terkait yang telah diusulkan sampai saat ini juga sedang dalam proses penyusunan,” katanya.(Gus)