- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun tanggapi santai pelaporannya ke Polres Purworejo atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh Tim Penasehat Hukum Masterbend, Kantor Firma Hicon, Selasa (29/3). Ia tidak ambil pusing atas laporan tersebut karena itu merupakan hak dari Masterbend dan menjadi kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat.

Hal itu dikemukakannya dalam keterangan yang disiarkannya kepada awak media, Selasa (29/3) sore. Namun demikian, dirinya memiliki pembelaan yang kuat bahkan berencana akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik pihak-pihak yang mendeskreditkan dirinya pada saat aksi demontrasi ratusan massa Masterbend di halaman Mapolres Purworejo.

“Kalau ada upaya menjadikan saya selaku sumber berita di media yang dianggap melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik maka tuduhan menurut saya terlalu prematur,” terangnya.

Lebih lanjut Sumakmun menyebut bahwa paguyuban Masterbend seharusnya dapat memahami bahwa narasumber dan pers serta media menjadi satu kesatuan yang diatur dengan hukum khusus yaitu UU Pers yang mengesampingkan KUHPerdata maupun KUHPidana.

“Kalau tidak salah bukannya kelompok Masterbend sudah menempuh hak jawab dan hak koreksi itu sudah cukup menjawab atas yang diberitakan oleh saya melalui media sebelumnya,” katanya.

ads

Dikatakannya, kalau memang pemberitaan pungutan 5 persen, mestinya Masterbend tidak perlu takut dengan menggiring opini masyarakat dengan seolah ada pencemaran nama baik dan fitnah.

“Silahkan membuat tanggapan atau menggunakan sanggahan, membetulkan atau mengoreksi seperti yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers walau tidak menghalangi uapaya melalui hukum lainnya. Saya merasa kok malah
mereka masuk dalam perigi. Niat mereka mengadukan pencemaran nama baiknya tapi malah justru menghasut dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik saya dengan menyebut nama saya dengan asumakmun bahkan mendoktrin nama LSM Tamperak sebagai pemeras. Itu keterlaluan dan justru berpotensi memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik,” katanya.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, pihaknya segera akan melakukan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pungutan 5 persen dan siapa saja yang menggalang dan menerima aliran uang tersebut.

“Termasuk permasalahan pencemaran nama baik diri saya sendiri oleh ketua Masterbend dan tentu juga dengan penasehat hukum dan pihak lainnya yang membiarkan adanya pencemaran nama saya tersebut,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!