- iklan atas berita -

Metro Times, Aimas – Misteri pembu­nu­han Nurlela Panjaitan, di Km 34 Jalan Kla­mono Kabupaten Sorong 2 tahun lalu terkuak, setelah tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sorong. Tersangka yang diketahui bernama Andri bohari yang tertangkap di Empat Lawang Jember Jawa Timur dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sorong. DPO selama 2 tahun, akhirnya kasus pembunuhan ini menemui titik terang yang melibatkan beberapa tersangka. Tersangka Andri diduga melakukan pembunuhan terhadap Nurlela Panjaitan pada waktu itu, dikarenakan Andri Bohari sebagai salah satu nasabah korban yang terlilit hutang terhadap korban.

Dalam keterangan pers Kapolres Sorong, AKBP Moch Rudy Prasetyo, S.IK, Jumat (16/6) di Mapolres Sorong menyampaikan kronologis kejadian, dimana korban atas nama Almarhum Nurlela Panjaitan sering menanyakan tentang pembayaran hutang  kepada salah satu tersangka yang sekaligus nasabah korban, yaitu  tersangka Yustinus Moysticho alias Chiko sebesar Rp. 80 juta dan Andri Bohari sebesar Rp. 4 juta,  maka para tersangka yang memutuskan untuk nekat membunuh Korban dan membuang mayat korban di semak-semak daerah kilo meter 34 Jalan Sorong Klamono tepatnya  Senin (11/5/2015), ungkap Kapolres.

Kronologis pembunuhan berawal tersangka Chiko  pusing karena sering ditagih hutang oleh korban, maka tersangka Chiko menghubungi tersangka Andri untuk membuat janji di kos temannya yang bernama Bolong didaerah jalan baru dengan tujuan menceritakan semua kegundahan hatinya menyangkut soal hutang, dimana korban sudah melaporkan tersangka Chiko ke kepolisian setempat. Secara Spontan tersangka Andri berkata “BUNUH TOH” dan tersangka Chiko menjawab “BENARKAH?” dan tersangka Andri menjawab lagi “ TERSERAH ABANG SAJA SAYA IKUT SAJA”, tutur Kapolres dalam siaran pers kronologis kejadian.

Usai berbincang-bincang merencanakan pembunuhan terhadap korban, tersangka Chiko meminta Andri agar menghubungi pacarnya yang bernama Dewi Putri Sari yang biasa di panggil  Putri yang juga menjadi tersangka untuk datang ke kosan Bolong dengan alasan tersangka Chiko lagi sakit.

ads

Selanjutnya tersangka Putri datang sekitar pukul 20.00 Wit, tersangka Chiko dan tersangka Andri berbicang-bincang  sekitar 30 menit lamanya membahas  persoalan tersebut, lalu tersangka Chiko meminta tersangka Putri untuk menjemput korban dengan maksud agar korban percaya bahwa tersangka  Chiko benar-benar mau melunasi semua hutang-hutangnya di rumah orang tua tersangka Chiko yang bertempat tinggal di daerah Aimas.

“Kesokan harinya tepat rencana pembunuhan (11/5/2015)  sekitar pukul 11.00 wit tersangka Chiko mengajak tersangka Andri untuk jalan menjemput teman saudara tersangka Chiko di Jalan Baru yang bernama Sainal, kemudian selanjutnya menjemput Ikbal untuk  peran menyetir mobil bersama dengan tersangka Putri dengan tujuan menjemput Korban dirumahnya, selanjutnya korban masuk kedalam mobil untuk ikut ke Aimas.” Ujar kapolres Sorong AKBP Moch Rudy Prasetyo ,S.IK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sorong, Rudi Ardiana, SH, S.Ik saat melakukan siaran pers  kepada awak media.

Rudy Prasetyo merinci kronologis kejadian atas perbuatan para tersangka, setelah sampai di Tugu Pawbili kilo meter 18 tersangka Andri berpura-pura ingin membuang air kecil dan Ikbal membelokkan mobil masuk ke jalan Intimpura sekitar 500 meter dari jalan Umum langsung memberhentikan mobil, karena merasa sudah jauh dari tempat keramaian para tersangka mulai melakukan rencananya, tersangka Andri langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya disusul oleh tersangka Chiko memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kanan dan disusul oleh tersangka Sainal menendang korban menggunakan kaki kanannya hingga pingsan. Beberapa waktu kemudian korban masih sadarkan diri tersangka Sainal diminta oleh tersangka Chiko  mencari batu untuk memukul kepala korban hingga tewas.

Merasa berhasil melakukan aksinya para tesangka menuju ke kediaman korban dan mengambil seluruh  harta benda milik korban berupa uang sebesar Rp. 10 juta, ATM, 1 Unit sepeda motor milik korban untuk mengamankan diri, yang lebih dulu membuang mayat korban di Km 34 Jalan Kla­mono Kabupaten Sorong.

Para tersangka sempat melarikan diri keluar Kota Sorong namun pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Chiko, Putri dan Andri masih ada dua  tersangka lagi Sainal dan Ikbal yang masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang bukti saat ini telah di amankan oleh Polres Sorong. Para tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP  dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara, terang Kapolres Rudy Prasetyo. (Marni/Hp)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!