By : Jaques Antonius Latuhihin
Sebelumnya saya mohon maaf atas kesalahan Nomor Pergub Jawa Timur yang Seharus Nomor 8 Bukan Nomor 18 .Atas kesalahan tersebut saya Jaques Antonius Latuhihin secara terbuka meminta maaf atas keliruan diatas namun tidak mengurangi SUBTANSI sebenaranya dan Perubahan hanya pada pengantian Nomor Pergub Jatim tersebut, tanpa mengurangi dan menambahkan dari Tulisan Publikasi sebelumnya dengan Judul Tulisan saya yakni ;
- https://metrotimes.news/breaking-news/peduli-aksi-stoppembodohanmasyarakat-dalam-kebijakan-dan-peraturan-perundang-undangan-yang-tidak-berkeadilan-sosial-dan-diskriminatif-part-ii/
- https://metrotimes.news/breaking-news/peduli-aksi-stoppembodohanmasyarakat-dalam-kebijakan-dan-peraturan-perundang-undangan-yang-tidak-berkeadilan-sosial-dan-diskriminatif-part-i/
Koreksi Nomor Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut, setelah saya teliti dan cermati lagi, dimana saat ini saya bersama Tim berusaha melakukan Upaya #HakUjiMateriil atau (HUM) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas Perhatiannya saya ucapankan Terima Kasih.
#SalamStopPembodohanMasyarakat
#HakRakyatUntukTahu