- iklan atas berita -

 

 

Metro Times (Magelang) Dua pelaku Curanmor berinisial WS, (28) warga Desa Senden, Kecamatan Selo Boyolali dan SR, (21) asal Desa Banyusidi, Pakis, Magelang, diringkus Unit Reskrim sektor Ngablak Polres Magelang disebuah warung kopi didaearah Samirono wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (17/8/18), sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka ditangkap kerana diduga telah melakukan Pencuri Kendaraan bermotor milik Tafrihan (23) warga dusun Klabaran Rt 02/02, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang pada hari Sabtu 14 Juli 2018 lalu. Kejadian itu terjadi pada saat acara pagelaran pentas kesenian di dusun Londosewu, Desa Tejosari Ngablak Magelang.

Keduanya berhasil diamankan Polisi berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan korban yang telah dilaporkan hilang kepada Polsek Ngablak, kemudian petugas mendatangi lokasi sebagaimana informasi yang diterima.

ads

“Memang benar telah terjadi pencurian sebua sepeda motor jenis Megapro dengan pelaku bernama WS (28) dan SR (21). keduanya telah dimankan petugas reskrim,” terang Kapolsek Ngablak AKP Sri Hasta Biorowati, SH. Sabtu, (18/08/18).

Dari hasil pemeriksaan petugas keduanya mengakui semua perbuatanya, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan bahwa keduanya telah melakukan curanmor sebanyak 4 kali di wilayah Kecamatan Pakis dan 1 tempat di daerah Boyolali.

Sementara Menurut keterangan korban pada saat itu Sepeda Motornya titipkan di parkiran, kemudian ditinggal menyaksikan acara kesenian yang tidak jauh dari TKP. Saat korban akan pulang dan bermaksud mau mengambil kendaraanya ternyata sudah tidak ada, atas kejadian itu korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Ngablak terangnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Ngablak bersama barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Megapro, warna hitam orange dengan Nopol AD 3985 UD, Nomor rangka MH1KC121X7K039960, dan Nomor mesin KC12E10470205.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Hasta. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!