Metro Times (Magelang) Miris, seorang residivis kambuh lagi penyakitnya, yakni Cepong alias TB. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang dicurinya adalah mobil L-300 ber plat merah.
Namun aksi nekatnya ini tidak berlangsung lama. Karena pelaku yang berinisial Cepong akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Magelang Kota di Baturaden Jawa Tengah.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksinya ini karena ingin senang-senang dan hiburan.
“Saya saat itu tidak mempunyai uang, padahal saya ingin hiburan. Maka dari itu saya nekat melakukan pencurian ini,” kata Cepong.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang di depan awak media mengatakan, bahwa pelaku diamankan di Baturaden Jawa Tengah. Sedangkan untuk unit mobil L-300 nya diamankan di Lampung.
Dikatakan pelaku, masih kata Kapolres, pelaku menjual mobil L-300 ini seharga Rp 23 juta di Pati. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli Hp, menginap dengan wanita panggilan dan lain sebagainya.
“Pelaku diamankan di Baturaden, sedangkan mobil L-300 nya diamankan di Lampung. Namun saat diamankan, uangnya sudah digunakan dan hanya tersisa Rp 2 jutaan,” terang Kapolres saat memimpin press release dengan awak media, Jumat (15/07).
Pelaku saat ini masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Magelang Kota. Dan untuk pelaku sendiri terancam hukuman 5 tahun penjara. (rif)