Metro Times (Surabaya) – Diduga mempersulit terkait permohonan pelayanan publik, Supa’at Adnan, oknum Kades Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan Perkumpulan Sosial Garda Yudha Nusantara ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur. Selasa (16/4/2019).
Juru bicara Perkumpulan Sosial Garda Yudha Nusantara Christofer Chandra Yahya mengatakan, Pihaknya terpaksa melaporkan oknum Kades Sumbersuko ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan Maladministrasi.
“Bagaimana tidak Maladministrasi, Masyarakat mengajukan permohonan surat keterangan terkait batas-batas Desa malah disuruh menghubungi Pengacaranya ? Ini kan jelas-jelas Maladministrasi, Apa memang tugas pengacara mengurusi administrasi Desa,” kata Christofer Chandra Yahya.
Padahal, permohonan tersebut sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas setelah melakukan peninjauan lapangan.
Untuk diketahui, Dalam rangka mendukung Program Kegiatan Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera “BEKERJA” yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dan program Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna memenuhi Ketahanan Pangan, Perkumpulan Garda Yudha Nusantara mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah terlantar di sepadan sungai untuk kegiatan masyarakat sepadan sungai.
Atas permohonan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas kemudian melakukan peninjauan lapangan, dimana dari hasil peninjauan lapangan ternyata titik kordinat lokasi yang di mohon berada di wilayah Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dan berdasarkan prosedur yang ada, untuk kelengkapan administrasi diperlukan kelangkapan salah satunya yakni, surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
“Karena berada di wilayah Desa Sumbersuko, kami kemudian mendatangi kantor Desa Sumbersuko untuk mengajukan permohonan surat keterangan terkait batas-batas Desa,” ujar Christofer Chandra Yahya.
Bukannya dilayani dengan baik sesuai prosedur, Pemohon surat keterangan justru di ping-pong kesana kemari yang puncaknya, pihak kelurahan justru mengajak untuk bertemu di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
“Anehnya, saat kita mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kepala Desa justru mengatakan tidak bisa hadir dan menyerahkan permasalahan permohonan surat ke pengacara,” terang Christofer Chandra Yahya.
Diduga terjadi Maladmistrasi karena Kepala Desa Sumbersuko menugaskan pengacara untuk mengurusi administrasi Desa Sumbersuko, Pihak Perkumpulan Garda Yudha Nusantara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Propinsi Jawa Timur.
Terkait laporan tersebut, Ketua Ombudsman Propinsi Jawa Timur Agus Widiarta membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan Maladministrasi.
“Memang benar, kami telah menerima laporan dari Perkumpulan Garda Yudha Nusantara terkait adanya dugaan Maladministrasi,” tutur Agus Widiarta.
“Ya sementara saya lihat sih, sebetulnya memang kewenangan juga karena Kepala Desa itu mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan surat keterangan. Tetapi ternyata surat keterangan belum dapatkan ? sehingga Kepala Desa diduga melanggar atau melakukan Maladministrasi dan memang benar dilaporkan ke Ombudsman,” terang Agus. (nald)