- iklan atas berita -

 Metro Times (Wonosobo)- Surat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang disampaikan kepada Bupati Wonosobo, dengan Nomor : B/ 0090 / LM 42-42/0186.2020/X/2020  perihal Klarifikasi dan meminta jawaban terkait tanah bengkok yang ditambang batu, oleh warga sepertinya masih belum ada tanggapan hingga saat ini (27/10). Namun Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu Klarifikasi paling lama 14(empat belas) hari sejak diterimanya surat tersebut pada tanggal 21 oktober 2020. Mengacu ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kronologi

Masyarakat desa ngalian resah dengan adanya penambangan batu pada lahan bengkok milik Desa.Tepatnya Dusun Gedongan, Desa Ngalian,Kecamatan Wadaslintang Kabupaten wonosobo.

Foto lokasi pemambangan batu ilegal Dusun Gedongan

Aktivitas tambang ilegal itu sangat jelas berdampak langsung kepada masyarakat Desa Ngalian,Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo. penambangan tersebut dilakukan sejak tahun 2002 oleh dua oknum perangkat Desa Ngalian dengan nama Sdr.Ms Dusun Blawong dan Sdri.Rty Dusun Sigigil. Ini jelas sebuah pelanggaran keras, termaktub dalam UU No.32 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah  dan paling banyak 3 miliar rupiah.”  Keresahan Masyarakat yang diakibatkan adanya penambangan batu diantaranya:

1.Sumber air bersih mati, padahal itu                   merupakan kebutuhan pokok sehari-hari         masyarakat.

ads

2. Pecahan batu akibat ditambang masuk            kedalam sawah warga.

3. Merusak kondisi ekosistem alam di sekitar         penambangan batu ilegal.

4. Dekat pemukiman warga, sehingga                  membahayakan lingkungan.

Dengan demikian masyarakat sangat resah, sehingga menunjuk perwakilan warga an.Sdr.SP untuk diberi surat kuasa menyampaikan keluh kesah masyarakat Desa Ngalian. Pelapor akhirnya membuat surat pada tanggal 1 juli 2020 tertuju kepada Camat Wadaslintang,yang pada intinya keberatan atas penambangan yang diduga ilegal,dan meminta menghentikan kegiatan tersebut. Namun selama ini belum pernah ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, dan Kabupaten Wonosobo di atas tanah bengkok milik desa Ngalian tersebut. Bahkan mirisnya surat tersebut belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut dari Camat Wadaslintang.

Dengan semangat yang luar biasa, pelapor mengirimkan surat tertuju kepada Bupati Wonosobo pada tanggal 30 agustus 2020. Namun sama halnya dengan Camat Wadaslintang. Surat tersebut juga belum mendapat perhatian.

Perbedaan kondisi bengkok sebelum ditambang dan setelah ditambang secara ilegal.

Kondisi alam yang rusak karena dampak penambangan ilegal.

Dimulainya Pemeriksaan Dan Klarifikasi.

Karena tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Wadaslintang dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, akhirnya pelapor didampingi masyarakat mencoba ikhtiar berusaha mencari solusi dan keadlian, dengan mekanisme melaporkan kepada OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAHDan akhirnya mendapatkan hasil tanggapan positif dengan regristrasi Nomor : 0186/LM/VIII/2020/SMG tanggal 28 September 2020.

Berdasarkan uraian pelaporan mengenai dugaan maladministrasi oleh Camat Wadaslintang dan Bupati Wonosobo terkait penundaan berlarut dalam menindaklanjuti surat pengaduan pelapor tanggal 1 Juli 2020 dan 30 Agustus 2020, Sdr.SP selaku kuasa dari masyarakat Desa Ngalian,Kecamatan Wadaslintang,Kabupaten wonosobo. mendapat tanggapanan serius dan bijak dari Ombudsman terkait pemeriksaan kasus penambangan ilegal dan klarifikasi Oleh Bupati Wonosobo.

Berdasarkan kronologi yang telah dikaji, serta ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Bupati Wonosobo melakukan penelitian dan memberikan penjelasan/klarifikasi tertulis sebagai berikut.

a. Meminta kejelasan sikap dari Bupati                 Wonosobo terhadap surat pengaduan              Pelapor tanggal 30 agustus 2020.

b. Adakah dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo,Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terhadap penambangan batu ilegal di Desa Ngalian,Kecamatan Wadaslintang,Kabupaten Wonosobo.

c. Bagaimana Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo atas pemberian Izin, monitoring dan penertiban terhadap kegiatan penambangan batu ilegal di Desa Ngalian. Sebagai bahan pemeriksaan Dalam hal ini Bupati Wonosobo diminta melampirkan peraturan perundang-undangan terkait izin, pengawasan dan penertiban atas kegiatan penambangan batu di Kabupaten Wonosobo.

Sepertinya memang belum ada hasil pemeriksaann dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo terkait dengan penambangan batu Ilegal tersebut.

Bahkan kemungkinan besar belum ada koordinasi yang dilangsungkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,Polda Jateng dan Polres Wonosobo.

Dengan peristiwa penambangan ilegal tanah bengkok inilah, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo seyogyanya menyelesaikan terkait keberatan pelapor dan masyarakat Desa Ngalian, dan memberikan tindak lanjut yang progres agar tambang ilegal tersebut bisa ditertibkan.

Tembusan surat klarifikasi tersebut, selain ditujukan kepada pelapor dikhususkan untuk Ketua Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, tak lupa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Serayu Selatan, di Purworejo dan Kapolres Wonosobo.

Masyarakat tentu berharap segera mendapatkan angin segar, karena PR bagi masyarakat juga berat, termasuk mengembalikan tanah yang ditambang tersebut menjadi hijau lagi. Berupaya mereklamasi hingga muncul sumber air untuk menunjang keberlangsungan kehidupan.

“Kami disini sangat miris adanya tambang batu, sumber air kering, kurangnya rasa nyaman, pemerintah bahkan abai dengan rakyat  seperti kita ini, walaupun saya makan tempe tapi kan saya juga warga Indonesia yang berhak mendapat pengayoman pemerintah to mas”. ujar Am saat dikonfirmasi Metro Times(27/10).

Semoga permasalahan ini segera selesai dan menjadikan perdamaian, kebahagiaan dalam kehidupan bersosial.(Arr)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!