- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada 2018 menjadi 1.243.047 kasus, atau mengalami kenaikan sebesar 49%. Pada pelanggaran teguran pada 2017 sejumlah 833.607 dan pada 2018 mengalami kenaikan sebesar 7 persen menjadi 891.525 pelanggaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019, di Halaman Apel Mapolres Magelang Kota, Senin (29/4) pukul 08.00 wib.

Apel Gelar Pasukan ini digelar guna mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Membacakan Amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si, Kapolres mengungkapkan sejumlah data pelanggaran lalu lintas tahun 2018.

Kapolres memaparkan, pada lakalantas tahun 2017 berjumlah 5.556 kejadian, dan 4.096 kejadian pada 2018, atau ada penurunan sebesar 26%. Korban meninggal dunia pada lakalantas pada 2017 berjumlah 1.605 orang, dan 1.134 orang pada 2018, atau mengalami penurunan 29%.

ads

Untuk korban luka berat pada 2017 berjumlah 819 orang dan 542 orang pada 2018, atau ada penuruna sebesar 34%. Dan korban luka ringan berjumlah 6.470 orang pada 2017 dan pada 2018 berjumlah 4.799, atau ada penurunan sebesar 26%.

Sementara itu, jumlah kerugian pada 2017 berjumlah Rp.11.714.125.000 (sebelas milyard tujuh ratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan pada 2018 sebesar Rp. 9.787.665.000 (sembilan milyard tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), atau ada penurunan sebesar 16%.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa dalam mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas, wajib berbagai upaya guna menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.

“Guna mewujudkan kamsebtibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, perlu sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menemukan akar masalah dan solusi yang di terima dan di jalankan oleh semua pihak,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kapolres mengatakan bahwa pada pelaksanaan operasi keselamatan kali ini, Polri fokus pada kegiatan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib,” tambah AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P.

AKBP Idham Mahdi juga menegaskan, sasaran Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019 diprioritas pada 7 jenis pelanggaran lantas, yakni penggunaan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.

“Pelaksanaan Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019 diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan lakalantas, menurunkan tingkat fatalitas korban lakalantas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas,” jelas AKBP Idham Mahdi.

Sementara Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Marwanto, S.H, menambahkan, Polres Magelang Kota dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019 ini akan menerjunkan 75 personilnya.

“Operasi berlaku mulai hari ini, 29 April sampai dengan 12 Mei 2019. Polres Magelang Kota melibatkan 75 personel pada Operasi ini,” tegas Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Warwanto, S.H. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!