- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Jajaran reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari, sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober 2021. Sedikitnya 8 tersangka telah diringkus dan diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi SIK MM, dalam Press Release Hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Tingkat Polda Jateng di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Selasa (2/11). Press release dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara virtual.

Sementara di Polres Magelang hadir para Kapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim Polres Jajaran se-Eks Polwil Kedu, yakni Polres Magelang, Magelang Kota, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, dan Purworejo.

Dalam kesempatan itu, masing-masing Polres membawa para tersangka beserta barang buktinya. Kapolres Purworejo secara simbolis juga menyerahkan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya yang menjadi salah satu korban pencurian.

“Ada 6 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Purworejo selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021,” kata AKBP Fahrurozi.

ads

Diungkapkan, sejumlah kasus tersebut terdiri atas 2 target operasi (TO) dan 4 Non TO. Seluruhnya dapat ditangani dengan baik berkat kerja keras anggota serta dukungan masyarakat.

“Para tersangka juga mengaku kapok dan jera atas perbuatan yang dilakukan. Selanjutnya proses hukum kita jalankan sesuai dengan tindak kejahatan masing-masing,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan Kasus TO pertama yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada 7 Maret 2021 di Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo. Dalam kasus itu diamankan tersangka seorang pria berinisial D (43) warga Desa Puspo Kecmatan Bruno.

Kasus TO kedua yakni Tindak pidana pertolongan jahat/penadahan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 28 Agustus 2021 di daerah objek wisata Sikepel Kecamatan Bener. Tersangkanya adalah seorang pria berinisial M (28) asal Desa Sumberarum Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang.

Berikutnya Kasus Non TO pertama yakni tindak pidana pertolongan jahat/penadahan melalui media sosial Facebook. Tersangkanya seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Gandusari Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Kasus Non TO kedua yakni Pencurian Dengan Pemberatan di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip pada 30 Desember 2018 silam. Tersangka yang berhasil diringkus berinisial JS (23) Desa Hargomulyo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Kasus Non TO ketiga yakni Tindak pidana pertolongan jahat/penadahan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangakanya berinisial Mus (25) asal Desa Ngargosari Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo dan INH (27) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo.

Kasus Non TO keempat Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan pertolongan jahat/penadahan. Tersangkanya juga dua orang, yakni RA (30) warga Desa Wonolelo Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang dan BH (27) warga Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman antara 4-9 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan selama masa pandemi. Hal itu juga sesuai himbauan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan secara virtual.

“Dan berkaitan dengan jenis kejahatan apapun, masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Artinya bisa mengatasi persoalan secara cepat bagi dirinya sendiri, bisa menjaga barang-barang yang dimiliki,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!