- iklan atas berita -

Surabaya ( Metro Times ) – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) bersama dengan pemangku kepentingan ( stake holder ) terkait melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) sebagai payung hukum pemberian kredit penjaminan. Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar implementasi UU tersebut optimal sehingga peran lembaga penjamin bisa optimal dan dapat memberikan kontribusi positif.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), pejabat pemerintah daerah yang terkait, Jajaran Muspida, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Pimpinan dan anggota DPRD, Kapolda beserta jajaran, Kanwil Departemen Keuangan, Pelaku Perbankan ( Bank Pembangunan Daerah, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank UMKM ), Kamar Dagang dan Industri Daerah ( Kadinda ), Perusahaan Penjamin Perum Jaminan Kredit Indonesia ( Jamkrindo ) dan Jamkrida, Asosiasi/pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi ( UMKMK ) dan Asosiasi Jasa Konstruksi.

Melalui rapat Paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016. Kebijakan tersebut diundangkan pee 19 Januari 2016, Lembaran berita Negara Nomor 9 Tahun 2016.

UU Penjaminan meberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi resiko. UU, ini mengatur perizinan lembaga alternatif. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membuat regulasi turunan dari Undang-undang Penjaminan berupa Peraturan OJK ( POJK ) untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Penjaminan, serta menyeimbangkan industrinya dengan bidang lain.
_20160426_162112
Sophia Alizsa, Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jamkrindo, mengatakan bagi Perum Jamkrindo, lahirnya UU Penjaminan tentunya suatu hal yang perlu disyukuri. Karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga yang lain, apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrindo dan Industri Penjaminan pada posisi yang lemah.

“UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari Perbankan maupun Non Perbankan. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo, ” katanya.

ads

Perum Jamkrindo adalah salah satu BUMN yang memiliki peranan penting dalam membantu UMKMK untuk mengakses permodalan kepada Lembaga Keuangan, baik Bank maupun Non Bank, sehingga UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha UMKMK.

Saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki Kantor Cabang di seluruh Indonesia sebanyak 56 Kantor Cabang, dan telah mendirikan pula 10 Kantor Unit Pelayanan ( KUP ) ditingKat Kabupaten/kota. Selain penjaminan program yang utama yakni Kredit Usaha Rakyat ( KUR ), Perum Jamkrindo juga memiliki banyak produk Penjaminan yang lain diantaranya Penjaminan Kredit Umum, Penjamin Kredit Mikro, Penjamin Kredit KPR, Penjamin Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang & Jasa, Surety Bond dan Customs Bond.
Surety Bond menjadi produk andalan Jamkrindo sebagai pengganti penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR ) yang dapat menjadi alternatif pilihan bagi mitra perusahaan konstruksi agar bisa mendapat kepastian kapan dan bagaimana proyek tersebut dilaksanakan. Hal ini sekaligus membuat mereka lebih bisa menghemat waktu dan biaya. Lewat produk Penjaminan ini, para kontraktor diyakini bisa mengantongi proyek lebih cepat karena dinilai telah memiliki mitigasi risiko yang lebih baik. Produknya yakni Bid Bond atau jaminan penawaran, Performancenya Bond atau jaminan pelaksana, Advance payment Bond atau jaminan uang muka, Maintenace Bond atau jaminan pemeliharaan.
_20160426_162146
Perum Jamkrindo juga bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan dalam pembiayaan KPR, Factoring, Pembiayaan Otomotif dan lainya. Tugas Perum Jamkrindo bertambah dengan diterbitkannya PP Nomor 1 Tahun 2016, dimana Perum Jamkrindo ditunjuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang ( SRG ). Melalui Penjaminan Sistem Resi Gudang diharapkan mendorong tingkat kesejahteraan petani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!