- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purworejo melakukan penertiban terhadap ratusan bahan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di underpass perlintasan kereta api Desa Besole, Kecamatan Bayan, Senin (16/4/18).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bayan Purwanto mengatakan, dalam penertiban ini melibatkan jajaran Panwascam Bayan dan seleuruh Panitia Pengawas Desa se Kecamatan Bayan bersama Kasi Trantib Kecamatan Bayan didampingi Panwaskab Kabupaten Purworejo. Ratusan bahan kampanye berbentuk poster dari salah satu paslon itu dicopot lantaran menyalahi aturan pemasangan.

“Hari ini kami bersama-sama melakukan pencopotan ratusan poster yang tidak sesuai aturan,” terangnya, Senin (16/4) petang.

Purwanto menjelaskan, bahwa sebenarnya yang berwenang melakukan penertiban adalah petugas Satpol PP. Namun karena personil satpol PP terbatas, sehingga penertiban dilakukan sendiri oleh Panwaslu dibantu oleh Kasi Trantib Kecamatan Bayan.

ads

“Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, namun karena personilnya terbatas dan disisi lain juga masih ada tugas sehingga penertiban kami lakukan sendiri,” jelas dia.

Sementara itu Ketua Panwaskab Purworejo Rinto Hariyadi saat ditemui metrotimes di sela-sela penertiban mengungkapkan, penempelan bahan kampanye berupa poster tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan KPU, dan KPU sudah berkoordinasi dengan tim kampanye supaya mencopot. Namun sampai sekarang belum juga ada tindakan. Sehingga kami bersama jajaran pengawas melakukan penertiban,” ungkapnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dijelaskan bahwa bahan kampanye merupakan media kampanye yang model pendistribusiannya adalah disebar, bukan ditempel di pohon atau tembok, dan atau gedung fasilitas umum. Penyebaran bahan kampanye juga sudah diatur yakni dilakukan pada saat kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, dan di tempat umum.

“Jadi tim kampanye tidak boleh menyebarkan bahan kampanye dengan cara ditempel, kecuali stiker,” tandasnya.

Terkait pemasangan bahan kampanye, Rinto menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye kepada tim kampanye baik dari paslon nomor 1 maupun nomor 2. Sehingga dia berharap supaya aturan-aturan tersebut benar-benar dapat ditaati oleh ke dua pihak.

Lebih jauh Rinto menegaskan, selama masa kampanye hingga masa tenang Pilkada pihaknya akan terus menertibkan pelanggaran-pelanggaran kampanye baik berupa APK tambahan maupun bahan kampanye. Dia juga berharap agar masyarakat ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap pemilu khususnya saat musim kampanye ini. Tegas Rinto.

“Nantinya ketika masyarakat menemukan adanya pelanggaran bisa lapor ke pengawas desa maupun kecamatan, atau bisa langsung ke Panwas Kabupaten,” pungkasnya. (Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!