- iklan atas berita -

MetroTimes (Palembang) – RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan pecat tenaga kesehatan (Nakes) Sebanyak 109 orang, Pemecatan ini dilakukan karena mereka menolak menangani pasien yang terinfeksi virus Corona (COVID-19.)

Informasi pemecatan 109 nakes di rumah sakit milik pemerintah daerah itu viral setelah surat pemecatannya beredar luas di media sosial. Adapun nakes yang dipecat seluruhnya masih berstatus honorer.

Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, Dr Roretta Arta membenarkan pemecatan 109 tenaga medisnya. Salah satunya karena mereka tidak mau masuk kerja saat rumah sakit sedang membutuhkan.

“Mereka tidak mau menangani pasien COVID karena takut. Ada tuntutan, tapi semua sudah dipenuhi,” kata Roretta ketika dimintai konfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Dikatakan Roretta, pemecatan ratusan tenaga medis setelah mereka melakukan aksi mogok dan demo di DPRD Ogan Ilir pada 18 Mei lalu. Mereka yang mogok adalah bidan dan perawat yang masih berstatus honorer.

“Yang diberhentikan perawat dan bidan. Kami masih punya pegawai PNS dan tenaga kesehatan yang masih mau bergabung,” tegas Roretta.

ads

Informasi dihimpun, para tenaga medis yang baru dipecat ini awalnya meminta beberapa fasilitas selama COVID-19. Mereka meminta insentif uang lelah, APD dan rumah singgah sementara.

Beberapa tuntutan disebut sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun, untuk insentif hanya dikhususkan untuk tenaga medis yang terlibat menangani pasien terkait COVID-19.

“Insentif untuk yang menangani COVID-19. Tuntutan mereka sudah ada,” tutupnya.

Sementara itu, Pihak RSUD Ogan Ilir juga memastikan pelayanan akan tetap berjalan normal.

“Pelayanan masih berjalan normal. Kami masih punya PNS dan tenaga kesehatan yang masih mau bergabung,” ujar Dirut RSUD Ogan Ilir dr Roretta Arta ketika dimintai konfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Keputusan pemecatan ini di ambil dimana sebelumnya para nakes tersebut mogok kerja dan menolak merawat pasien Corona,

“Sudah dilakukan pemanggilan untuk kerja, tapi tak mau masuk kerja. Padahal rumah sakit sedang butuh tenaga,” katanya.

Keputusan pemecatan itu tertuang dalam keputusan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Isinya tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Tenaga Honorer di RSUD Ogan Ilir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!