MetroTimes (Sleman) – Tak terima melihat mantan kekasih bersama pria lain Seorang pelajar asal Bantul HN (20) Nekat menodongkan senjata pistol Airgun kepada YS (17) yang membawa mantan kekasih pelaku FP perempuan (18), terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku HN dan YS hingga akhirnya terhenti lantaran pelaku terjatuh karna ditendang oleh salah satu warga yang melihat dan ikut mengejar pelaku, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi Polsek Mlati yang berpatroli di tkp.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto saat gelar konferensi pers pada Selasa (23/6/2020) menyampaikan pelaku melakukan tindakan tersebut karna diduga sakit hati terhadap YS yang pada saat itu bersama FP mantan kekasih pelaku.
“motifnya adalah karena cemburu kepada mantan pacarnya” ujarnya
Kejadian bermula pada Senin (22/6/2020) saat pelaku membuat janji kepada saksi 1 FP untuk bertemu dirumah FP melalui pesan whatsApp, menerima pesan itu pukul 12.00 Wib FP kemudian kembali kerumah dengan dibonceng saksi 2 YS menggunakan sepeda motor dan di iringi temanya saksi 3 IZ (17) dibelakang.
Sesampainya dirumah FP pukul 14.30 Wib, pelaku yang saat itu sudah menunggu dilapangan Ledok Blunyahgede sontak kaget lantaran melihat FP bersama YS, tanpa pikir panjang pelaku yang dalam kondisi marah langsung menghampiri YS dan IZ, sampai jarak sekira 7meter pelaku mengeluarkan senjata pistol airgun dari tas slempang yang dikenakanya.
Kemudian pelaku menodongkan ke arah YS dan IZ, Karena panik YS dan IZ pun kabur dan dikejar oleh pelaku, terjadilah aksi kejar-kejaran antara pelaku dan YS,IZ.
Ketika melewati tanjakan Blunyahgede Jl.monjali salah seorang warga saksi 4 MY (49) yang juga anggota TNI bersama saksi 5 HT (18) melihat ada 2 (dua) motor melaju kencang, dan terlihat pelaku melepaskan tembakan ke arah pengendara motor tersebut, beruntung tembakan tersebut hanya mengenai bodi sepeda motor. melihat kejadian itu MY segera bergegas mengejar pelaku sambil berteriak guna agar mendapat bantuan dari warga yang mendengar.
pelaku yang mendengar teriakan MY kemudian berhenti balik badan dan menodongkan senjata ke arah MY yang berjarak sekira 7meter, MY pun berhenti dan berlindung, dirasa cukup pelaku kembali mengejar 2 (dua) pengendara tadi, MY pun ikut kembali mengejar pelaku, pelaku kembali melepaskan tembakan untuk kedua kalinya ke arah 2 (dua) pengendara tersebut, lagi tembakan itu mengenai bodi motor.
setelah melakukan aksi yang dramatis akhirnya pelaku terjatuh karna ditendang MY,MY pun segera merebut senjata milik pelaku dan mengamankanya, disusul beberapa warga setempat yang melihat juga ikut membantu mengamankan pelaku bersama Polisi Polsek Mlati yang berpatroli di sekitar tkp.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan pelaku baru pertamakali menggunakan senjata tersebut.
“pelaku mendapatkan senjata airgun tersebut seminggu sebelumnya yang dia beli secara online seharaga Rp 1.200.000,dan baru pertamakali digunakan” ujarnya.
Barang Bukti yang berhasil di sita berupa :
- 1 (satu) Pucuk senjata Airgun tanpa merk bahan besi panjang laras 20cm beserta magazine
- Tas Selempang warna biru tua tanpa merk bahan parasit
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut senjata api tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah, Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun penjara.(wra)