- iklan atas berita -

Metro Times, Sorong – Dua pelaku pembunuhan  kekerasan seksual terhadap bocah Kesia Mamansa Februari lalu, dituntut hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup pada sidang lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Sorong, jumat (18/7).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap bocah Kezia Mamansa pada Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, dimana sidang dipimpin  tiga hakim sekaligus masing-masing : Gracelia Manuhutu, SH, Vabianes Watimena, SH dan Ismael Wael, SH.

Dua terdakwa masing-masing Ronald Wanggaimu dan Lewi Gogoba dihadirkan dalam sidang yang digelar tertutup, sementara  jaksa penuntut umum yang diketuai  Edi Sulistio Utomo SH mendakwa Ronald Wainggamu dan Lewi Gogoba dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3  dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 76D tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ronald Wanggaimu didakwa dengan hukuman mati, dimana  Ronald merupakan pelaku utama yang mengambil bocah Kesia  dari rumahnya, kemudian dibawa menuju hutan bakau di ujung landasan pacu bandara Domine Edward Osok Sorong,  Ronald yang pertama melakukan kekerasan seksual terhadap anak Kesia bahkan Ronald lah yang menghabisi Kesia secara sadis.

Sementara Lewi Gogoba dituntut hukuman penjara seumur hidup ditambah pengungkapan identitasnya di media massa, pertimbangan jaksa memberikan hukuman penjara seumur hidup karena Lewi melakukan kekerasan seksual dan melihat kejahatan yang dilakukan Ronald namun sengaja menutupinya.

ads

Pantauan Media ini, sidang pembacaan tuntutan ini tidak dihadiri satu orangpun anggota keluarga terdakwa maupun korban. Dalam pelaksanaan Sidang tuntutan tersebut, Polisi berpakaian preman dari satuan Reskrim Polres Sorong Kota berjaga di sekitar ruang sidang, sesuai jadwal sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan replik. @Marni/Hp

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!