- iklan atas berita -

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat bebas Covid-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.

“Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce‎, saat ini penyidik siber Polri tengah menyelidikinya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/05/20).

Situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu dengan harga cukup fantastis mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah di sejumlah ‘marketplace’ yang mana surat tersebut adalah salah satu syarat untuk mudik, masyarakat yang ingin mudik wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.

Tidak hanya terjadi di marketplace. ‎Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

ads

 

Tujuh orang tersangka penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 baik melalui marketplace Tokopedia maupun secara offline akhirnya ditangkap. Kasus itu terungkap melalui penawaran surat tersebut oleh seorang merchant (pelapak) di Tokopedia.

Surat tersebut diketahui palsu dan tidak dikeluarkan oleh rumah sakit. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan seluruh tersangka terbagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama yaitu tersangka yang melakukan jual beli secara online di Platform Tokopedia dengan inisial FMN,35, PB,20, dan SW, 30. Kelompok kedua yang ditangkap adalah empat tersangka lain sebagai penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 tersebut secara offline yaitu WD, 48, IA, 35, RM, 25, dan PEA, 31.

“Ketujuh tersangka ini sudah diamankan karena telah menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun melalui e-commerce Tokopedia,” tutur Ahmad, Jumat (15/5/2020).

Ahmad menjelaskan bahwa ketujuh tersangka penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 tersebut telah diciduk di wilayah Bali pada Kamis (14/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Dari para penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang ditangkap itu, Ahmad mengatakan kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima lembar surat keterangan dokter dengan data lengkap, uang tunai Rp200.000, 5 blanko surat, ponsel hingga komputer.

Dalam Kasus ini banyak pihak yang dirugikan di antaranya RS Mitra Keluarga Gading Serpong dan Marketplace Tokopedia yang mana beredar di media social Surat yang dipalsukan Mencantumkan Logo Mitra Keluarga gading serpong yang dijual di sebuah marketplace yang diduga Tokopedia.

Menanggapi kabar tersebut RS Mitra Keluarga dan Tokopedia Buka suara terkait viralnya surat tersebut

Dilansir dari laman instagram resmi @mitakeluarga, pihak RS membantah telah memperjualbelikan surat keterangan sehat tersebut

Tak Cuma itu, RS Mitra Keluarga juga akan menempuh jalur hukum

Berikut Klarifikasi RS Mitra Keluarga.

“Sehubung dengan beredarnya pemberitaan di social media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga dengan ini kami sampaikan manajemen Mitra Keluarga tak pernah bekerjasama dengan pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas COVID-19 maupun surat keterangan apapun,  Kami mohon agar pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan diatas agar mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut sesegera mungkin, Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga termasuk pengguna kop surat Mitra Keluarga tanpa seizing kami” tulis Mitra Keluarga (14/05/20)

 

Terkait hal itu,Tokpedia Menegaskan apabila ada toko serupa dan kedapatan melanggar ketentuan hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, pun menjelaskan perihal surat bebas COVID-19.

“Marketplace kami bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri,” kata Ekhel saat dikonfirmasi Kamis (14/5).

Meski UGC memberikan keluwesan bagi para penjual, pihak Tokopedia tetap melakukan pengawasan bahkan bisa melakukan penindakan apabila banyak masyarakat yang memberikan keluhan.

“UGC Sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku,” sambung dia.

Demi mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ekhel mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fitur lapor yang ada di setiap halaman produk.

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk,” paparnya.

Ekhel juga menegaskan bahwa pemilik akun yang menjual surat sehat bodong sudah ditindak. “Saat ini, kami telah menindak produk dan/atau toko yang dimaksud sesuai prosedur.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!