- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

MetroTimes(Yogjakarta)Informasi ter update terkait polemik pekerjaan Proyek Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 yang di menangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Nusa Patria, nilai Penawaran sebesar Rp. 14.189.598.826,01 alamat kantor Tegalan, Sidomoyo, Godean, Sleman DIY Yogjakarta dengan waktu Pelaksanaan 14 Mei 2019 hingga 19 Desember 2019 yang hingga saat ini Pekerjaan masih berlangsung di tahun 2020, ada beberapa Point Perubahan Informasi hal ini sesuai keterangan langsung dari Husen selaku PPKom proyekdi atas.

Berikut Klarifikasi dari Pihak PPKom/PPK Proyek Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 yakni Bapak Husen dari Kantor Inspektorat DIY 31/12/2019. Dari Penjelasan PPKom Husen, pada Intinya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Ternyata Ada Addendum tetapi Bukan Perpanjangan Waktu Kontrak melainkan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan.

2. Bahwa Pengenaan Denda sekitar hampir Rp. 12jt/hari di kenakan kepada Rekanan Kontraktor Pelaksana yakni PT.Nusa Patria

ads

3. Bahwa penjelasan Informasi dari Inspektorat DIY , ada beberapa Koreksi agar lebih Valid dan tidak menyesatkan Masyarakat yakni terkait :

A. TERDAPAT Addendum yg sebelumnya di katakan Tidak Ada atas Informasi Inspektorat DIY beberapa waktu lalu.Namun bukan Addem Perpanjangan Waktu melainkan Addendum Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan.

B. Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan hingga tanggal 20 Januari 2020 bukan pada tgl 31 Desember 2019 dengan Dasar PPKom Sangat Yakin Pihak Rekanan Kontraktor Pelaksana dapat menyelesaikan Kontrak yg saat ini pada Tahap Pemasangan Atap Baja

Pemberitahuan Permohonan Perpanjangan Waktu atas Permohonan Informasi dari PPID DIY atas Inspektorat DIY

4. Bahwa Lebih Detilnya Terkait Informasi pekerjaan pembangunan fisik gedungInspektorat DIY TA 2019 ada pada Jawaban Permohonan Informasi di PPID Kominfo DIY yakni berupa Risalah. (Namun Risalah tersebut masih di cermati dan akan di kordinasikan kembali oleh pihak PPID Kominfo DIY kepada Inspektorat DIY hari ini 2/1/2020. nanti dalam Video terpisah yah).

5. Bahwa PPKOM dan Pihak Inspektorat tidak tebang pilih atau pilih kasi serta menganak emaskan Kontraktor Pelaksana serta menarget Rekanan Tertentu dalam melakukan Pemeriksaan atau Audit di lingkungan OPD Pemda DIY.

6. Bahwa PPKom telah berusaha dan semaksimal mungkin agar Pelaksanaan dan proses Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 sesuai dengan Peraturan dan Ketantuan yang berlaku.

7. Bahwa Tudingan LSM Terhadap Pihak Inspektorat DIY dalam pembangunan fisik gedung Inspektorat DIY TA 2019 Terkait

A. Menganak emaskan PT. Nusa Patria tidak benar.

B. Tidak ada 1 Rupiah pun Uang/Dana yang mengalir ke Kantong pihak PPKom Dr Proyek diatas dalam Hal Dugaan #KonspirasiSalingMenguntungan

C. Tidak ada #ObviusOfPower atau Kesewenangan wenangan Jabatan atau Penyalahgunaan Jabatan PPKom maupun Pihak Inspektorat DIY dalam Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY TA 2019 semua berdasarkan Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut Husen menerangkan bahwa Pengguna Frasa “Dapat” dalam Sangsi Tegas mengenai Putus Kontrak/Blacklist kepada Rekanan bukan merupakan tujuan utama dari PPKom melainkan aspek Ekonomis yang di dapat dan di terima dalam Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat DIY tersebut.

Sementara pandangan lain dari Deputi IV LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yakni Sumarno SH, mengaku semakin “GEMES” terhadap Pejabat Inspektorat Pemerintah DIY, sehingga menjadikan Objek Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat TA 2019 menjadi Pertaruhan Kredibilitas dan Profesionalitas Inspektorat DIY.

Melalui sambungan Via seluler yakni Sumarno SH, yang sebelumnya berencana Sidak ke Lokasi bila masih ada Pekerjaan hingga per tanggal 1 Januari 2020 menyesalkan keterangan yang tidak Valid dan Kredibel dari Inspektorat DIY sesuai Pemberitaan Metro Times pembangunan-gedung-inspektorat-diy-lanjut-hingga-akhir-tahun-2019-lsm-maki-map-harus-sesuai-aturan/. “Kan distu dikatakan informasi dari Inspektorat DIY yang di muat kepada Publik/Masyarakat sudah berbeda ini Mas ? ini kan bisa Menyesatkan Informasi Masyarakat ? termasuk Saya. Inspektorat kok Sampe seperti itu bagaimana ? Gimana Masyarakat bisa Percaya dengan Kredibilitas Oknum2 Pejabat yang dalam memberikan informasi saja kepada Publik Plin Plan begitu ?”Ujar Sumarno.

Sumarno juga menyayangkan sikap PPKom Inspektorat DIY dalam Pengendalian Kontrak dan meminta agar Belajar bersikap Profesional dan Terbuka serta Bijak dan turut mencerdaskan Masyarakat khususnya dalam Dunia Pengadaan Barang Jasa Konstruksi. “Masyarakat ini masih banyak yang awam, tidak semua tahu Teknis Pekerjaan Konstruksi alias Lulusan Teknik maupun SDM Tinggi, sehingga Kewajiban yang lebih tahu dan Pinter agar menjelaskan kepada Masyarakat jangan malah di ketawakan dan di pertanyakan latar belakangnya !!! ini kan Lucu ?? seperti menertawakan Kebutaan dan Ketidaktahuan Masyarakat ?” Ungkap Sumarno menanggapi Video Klarifikasi PPKom Pembangunan Gedung Fifik Inspektorat DIY TA 2019.

Lebih lanjut pada intinya Sumarno meminta agar BPK RI Perwakilan Provinsi DIY melakukan Pemeriksaan terhadap Pekerjaan pembangunan gedung fisik inspektorat DIY TA 2019 agar lebih Fear , Profesional dan Objektif.

Dirinya juga akan terus mengikuti dan mengawal serta meminta kepada BPK RI Perwakilan DIY agar jangan ada “Main Mata” antara BPK RI Perwakilan DIY Terhadap Inspektorat DIY dalam Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat DIY tersebut “Loh iya Donk jangan ada “Main Mata Lah” mentang2 Inspektorat terus BPK RI Perwakilan DIY Tidak Objektif dan Indipenden dalam melaksanakan tugas nya? ini kan bisa jadi Insiden yang Memalukan nanti nya kalau sampe terkuak. kalau mau jadi Contoh yang baik bagi ke duanya, yah BPK Harus SAMPLING pekerjaan Fisik Gedung Inspektorat “ tegas Sumarno.

#DASARHUKUM #LANDASANHUKUM

Perbedaan Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan

Berdasarkan Aturan yang ada, dan Metrotimes.news ketahui supaya Masyarakat/Publik dapat mencermati Dasar Hukum dan Landasan mengenai Perbedaan Perpanjangan Waktu Kontrak dan Pemberian Penyelesaian Pekerjaan adalah sebagai berikut :

Diupayakan kontrak untuk selesai, sebelum tanggal berakhirnya masa pelaksanaan kontrak. Sehingga prestasi kontrak dapat diperiksa dan dilakukan serah terima dengan tidak ada keterlambatan waktu.(LOGIKANYA PERPANJANGAN WAKTU MAUPUN PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TIDAK DIRENCANAKAN SEJAK AWAL KONTRAK, Karna Tidak Mungkin Konsultan Perencana membuat Perencanaan (DED) Pekerjaan Konstruksi tanpa memperhitungan Jangka Waktu Pelaksanaan yang di butuhkan dalam sebuah Pekerjaan Konstruksi) 
Diupayakan kontrak selesai sebelum tanggal berakhir masa pelaksanaan kontrak dan hindari terlambat, dan hindari pemberian kesempatan.
Dalam rangka untuk menyelesaikan kontrak, sedangkan masa pelaksanaan kontrak telah berakhir maka PPK mempunyai kewenangan (maaf kewenangan PPK alias Hak nya PPK/PPKom, bukan hak penyedia ) yaitu memberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan kontrak atau melakukan pemutusan kontrak dengan dikenakan sanksi pemutusan kontrak. (jadi jangan bilang Rekanan yang minta atau memohon untuk di beri Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan terus di kasi, karena itu HAK nya PPK/PPKom. Apalagi tanpa melakukan penilai teknis terlebih dahulu, nah bahaya kan HAK ini. Hak nya siapa hayo ?)
Perpres 16 tahun 2018 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. (Nah ini Dasar Hukum PPK nya Bosku terkait Pekerjaan Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY 2019 kepada PT. Nusa Patria Selaku Kontraktor Pemenang/Pelaksana.
(2)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018
7.18 Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dituangkan dalam Adendum Kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).(NAH JELASKAN ADA ADENDUM KONTRAK NYA BUKAN TIDAK ADA LOH)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Pertimbangan keputusan PPK.
a.   berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sekian hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
b.   PPK dapat meminta pertimbangan dari tim teknis atau konsultan pengawas / konsultan MK
c.    penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling sekian hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, dengan dikenakan denda yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
d.   berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DPA/DIPA Tahun Anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.(Di Ingat yah Penelitian KPA alias Kuasa Penguna Anggaran, siapa KPA nya ? biasa nya Pimpinan Instansi Lingkungan PPK/PPKom nya)
e.   pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
f.     Dalam hal melebihi tahun anggaran, KPA memutuskan untuk:
  I.       melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya; atau
  II.      tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran
Dalam rangka mengambil KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).(Nah Kalau Sekarang pihak APIP yang punya kegiatan, siapa APIP nya APIP ? ada yang tahu ? disinilah agar lebih adil, tranparan objektif Peran serta Masyarakat harus ada serta pihak luar dari unsur Inspektorat itu sendiri seperti halnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan DIY Yogjakarta.
g. PPK melakukan Perubahan Kontrak
     i.         Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DPA/DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
     ii.         Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
     iii.         Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
Penyedia barang/jasa memperpanjang masa beriaku jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%  dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.
Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan mengakibatkan denda lebih dari 5%, penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak,

Lantas bagaimana dengan jaminan pelaksanaan pekerjaan bagi pekerjaan yang dilengkapi dengan dokumen jaminan pelaksanaan pekerjaan?

  1. Untuk Perpanjangan Waktu Kontrak, maka jaminan pelaksanaan diperpanjang sampai dengan batas akhir waktu perpanjangan kontrak diberikan sebagaimana tertuang di dalam dokumen addendum kontrak dengan besaran jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak;
  2. Untuk Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan, maka jaminan pelaksanaan harus diperpanjang sampai dengan waktu sesuai dengan pemberian kesempatan meskipun melampaui akhir tahun anggaran. Namun ada hal yang harus diperhatikan secara cermat terhadap besaran jaminan pelaksanaannya, yaitu :
    • Apabila  denda  keterlambatan  berdasarkan  1/1000  dari bagian  kontrak  yang  belum  diselesaikan,maka besaran  jaminan pelaksana tetap 5% dari nilai kontrak.;
    • Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih dari 5%, maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai Kontrak (Pasal 4 ayat (1) PMK No. 243 Tahun 2015 tentang Perubahan PMK No. 194 Tahun 2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran).

Lantas bagaimana dengan pengenaan denda dalam kedua kondisi tersebut (perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan)? Berikut penjelasannya!

Mengingat perpanjangan waktu kontrak merupakan kompensasi atas kondisi yang dihadapi (keadaan kahar, kesalahan PPK/peristiwa kompensasi), maka tidak dikenakan sanksi berupa denda. Dalam kondisi ini addendum dokumen kontrak perlu dilengkapi dengan data dan justifikasi teknis yang kuat, akurat, dan cermat.

Sedangkan pada pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, pengenaan denda tetap diberikan sebagai sanksi kepada penyedia barang/jasa yang tidak mampu menyelesaikan tepat waktu. Dalam kondisi ini pengenaan denda keterlambatan diberikan dengan ketentuan diatas tergantung klausal dalam kontrak.

Dalam Perpanjangan Waktu Kontrak, batas maksimal ditetapkan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan ke dalam dokumen addendum kontrak yang ditunjang dengan data dan justifikasi teknis, dan dikenakan denda keterlambatan.

Sepengetahuan MetroTimes.News semua perihal Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa terdapat pada Perjanjian Kontrak/Dokumen Kontrak khususnya Bab X Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan tentunya patut diketahui bahwa ada hal-hal yang patut di cermati dalam Pengendalian Kontrak, sekali lagi namanya Pengendalian Kontrak ada Hak-Hak yang jangan sampe di salahgunakan.
Dan KPA alias Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Bapak Inspektur Inspektorat DIY Wiyos Santoso, S.E., M.Acc juga turut serta mengambil Keputusan loh. (Bersambung, simak terus yah Liputat Khususnya ok )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!