METRO TIMES ( sorong ) Bupati terpilih Samsundin Anggaluli. SE dan wakil bupati terpilih Marthinus Salamuk setelah di lantik pada hari kamis tanggal 23 maret 2016, bertempat di ruangan Auditorium PKK provinsi papua barat oleh Gubernur telah kembali melakukan tugas pemerintahannya di kabupaten sorong selatan.
Sebagai seorang Bupati sudah tentunya mengetahui serta memahami segala ketententuan UU yang berlaku secara menyeluruh di negara ini. UU yang dimaksudkan perihal uu pilkada yang sudah jelas membahas mekanisme Pengangkatan serta pemberhetian pejabat pemerintahan yang ada di daerah kota dan kabupaten.
Sangat disayangkan dengan adanya bupati terpilih yang setelah tanggal 23 maret 2016 sampai dengan berita ini di naikan belum menduduki jabatan selama 6 ( enam ) bulan sudah melakukan pemberhetian / Non job kepada 73 ( tuju puluh tiga ) pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan sorong selatan.
Akibat dari pemberhentian 73 pejabat ini mempengaruhi sistem pemerintahan yang di harapkan dan pemeberhentian pejabat yang ada jelas – jelas tidak mempunya Alasan yang kuat dan relevan. 73 pejabat telah melakukan Demo Damai di kantor DPRD sorsel dan menyanmpaik Aspirasi Mereka serta di tindak lanjuti ke Mendagri , gubernur papua barat sebagai Wakil Mendagri di daerah serta ASN lembaga yang berwenang menangani permasalahan yang di hadapi oleh 73 pejabat di sorsel. Hasil dari aspirasi telah mendapat Rekomendasi dari Mendagri, Gubernur papua barat menindak lanjuti rekomendasi Mendagri bahkan ASN tanggal 15 agustus 2016 yang memuat 14 Item salah satunya Mencabut SK bupati dan Mengaktifkan kembali ke 73 pjb yang di Non jobkan dan lebih parah lagi mengatakan Plt. Sekda yang saat ini melakukan tugas di sorong selatan tidak sah, dengan memperhatikan bahwa plt sekda sorong selatan saat ini juga masih menjalankan tugas sebagai plt sekda Kab. Toni kara.terkait Recomendasi yang di sampaika DPRD sorong selatan sudah melakukan panggilan tertulis kepada Bupati Namun sudah dua kali panggilan tidak di indahkan sama sekali.
AGUSTINUS MOMOT selaku Ketua Komisi C. DPRD sorong selatan mengatakan telah melakukan panggilan sudah yang kedua kali apabila panggilan ketiga tidak lagi di indahkan maka sesuai tugas dan wewenang DPRD akan mempergunakan Hak DPR melakukan panggilan Paksa lewat Aparat yang berwenang. Agus sangat kecewa dengan apa yang di lakukan Oleh bupati sorong selatan paskah 73 pjb, yang di Nonjobkan dan tentunya sangat mempengaruhi kegiatan serta pembangunan di kabupaten Teminabuan.
Harap Agus ketua komisi C semoga Aspirasi yang di sampaikan ini dan yang mendapat Rekomendasi dari pejabat yang berwenan bisa di patuhi dan di laksanakan. Ini UU yang berbicara bukan pribadi saya. Kita sebagai Warga Negara Indonesia harus mengakui segala bentuk per – Undangan – undangan di Negara ini. Ace MT.