
Metro Times (Purworejo) Puluhan orang pemilik 105 bidang tanah terdampak Bendungan Bener diajak melakukan musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besaran Ganti Kerugian Hasil Penilaian dari Penilai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener, Kamis (27/5). Dalam musyawarah yang berlangsung di Desa Guntur Kecamatan Bener itu, hanya 2 pemilik yang menyatakan belum setuju, sedangakan 7 lainnya belum dapat dinilai karena masih dalam proses sengketa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bener dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Hery Prasetyo, menyebut musyawarah dihadiri pemilik 105 tanah. Dari jumlah itu, hanya 2 orang yang belum setuju dengan hasil penilaian dari Penilai Pendagadaan Tanah karena merasa masih ada ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi fakta lahan yang dinilai.
Selain itu, ada 7 orang pemilik bidang tanah yang belum dapat diproses karena masih dalam sengketa kepemilikan lahan.
“Yang tidak setuju karena masih perlu perbaikan data,” sebutnya.
Diungkapkan, harga lahan hasil penilaian bervariasi. Tidak dapat disamaratakan mengingat bergantung dari kondisi tanah, tanaman, dan faktor lain yang telah ditentukan tim penilai.
“Harga per bidang bervariasi, tidak bisa disamaratakan. Ada harga tanah, harga tanaman dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 6 selaku pendamping warga, M Abdullah, menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti musyawarah sebelumnya.
Selain 105 bidang tanah, masih banyak lainnya yang belum terbebaskan karena belum dinilai. Sebagian lagi masih perlu perbaikan data.
“Secara keseluruhan banyak yang belum dibayar. Bidang lahan ada 4.264 bidang, yang dibayar baru 1.350-an bidang. Masih banyak bidang yang belum dibayarkan karena memang belum dinilai,” ungkapnya.
Abdullah berharap, proses penilaian hingga pembayaran ganti kerugian dapat segera selesai sesuai dengan kehendak masyarakat.
“Sehingga Bendung Bener juga dapat segera terbangun,” tandasnya. (dnl)