Pemkab Kendal Akan Tindak Pelanggar Progam Jateng 2 Hari di Rumah Saja

0
7817
Sekda Kendal Moh Toha dalam keterangan pers terkait kesiapan Pemkab Kendal jalankan intruksi Gubernur Jateng, Rabu (3/2)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam menjalankan Progam Jateng 2 Hari di Rumah Saja akan menindak tegas pelanggar dari progam yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Salah satu poin dari Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan pendisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah yakni Jateng 2 hari di rumah saja mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 ditindaklanjuti Pemkab Kendal dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai besok hari Kamis 4 Februari 2021.

“Sanksinya bagi pelanggar seperti pada umumnya, bisa teguran maupun denda administrasi, tapi kalau yang melanggar adalah perusahaan dan ditegur masih membandel, kita bisa cabut izinnya,” kata Sekda Kendal Moh Toha saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).

Toha juga menyampaikan tentang kesiapan Pemkab Kendal dalam menjalankan instruksi Gubernur Jateng dengan memasang himbauan memakai baliho dan spanduk di beberapa tempat strategis dan mensosialisasikan secara langsung progam Gubernur Jateng kepada masyarakat agar diketahui secara luas.

Ia menjelaskan, pada intinya gerakan Jateng 2 hari di rumah saja bukan berarti semua kegiatan terhenti. Ada beberapa kegiatan yang tetap harus berjalan seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, informasi dan telekomunikasi, perbankan, logistik, kontruksi, industri strategis, kebutuhan pokok, perhotelan dan pelayanan dasar.

ads

Kemudian, lanjutnya, dalam progam yang dimaksud dikeluarkan himbauan untuk tempat-tempat keramaian agar tutup 6-7 Februari 2021. Pada waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.

Beberapa kondisi kearifan lokal yang dilakukan penutupan diantaranya yakni, car free day, penutupan jalan, penutupan mall, pasar, tempat wisata, pembatasan hajatan atau pernikahan.

Namun, setelah berdiskusi dengan Plt Kepala Disdag Kendal, penutupan pasar tidak mungkin dilakukan serentak. Penutupan pasar akan dilakukan secara bergantian, yang berjualan hari Sabtu, hari Minggunya libur dan sebaliknya.

“Penutupan pasar dilakukan bergantian, karena sangat tidak mungkin bagi masyarakat untuk mempersiapkan sejumlah kebutuhan pokoknya dengan berbelanja secara serentak pada hari Jumatnya sebelum diberlakukan Jateng 2 hari di rumah saja,” katanya.

Terkait pembatasan hajatan pernikahan, Toha mengatakan, acara hajatan bagi orang jawa biasanya digelar dengan cara hitung-hitungan Jawa dan telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Acara hajatan diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan. Ketika ada tamu datang dihimbau tidak bersalaman secara langsung dan makanan untuk tamu diberikan bungkus agar bisa di makan di rumahnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!