- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dugaan Praktik penarikan biaya administrasi jual beli tanah cukup tinggi yang menyerupai Pologoro di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo dinilai sebagai bentuk pungutan liar (Pungli) dan menyalahi aturan perundang-undangan. Pemerintah desa dapat melakukan pungutan atau iuran tertentu sepanjang berdasarkan hasil musyawarah desa dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes), tetapi khusus pelayanan administrasi, desa tidak dibenarkan menarik atau mematok biaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi SSos, saat dikonfirmasi metrotimes.news di kantornya pada Jumat (29/5) sore. Dikatakannya bahwa aturan terkait Pologoro sudah cukup lama tidak berlaku. Jadi, pemerintah desa tidak berhak melakukan pungutan terkait jual beli tanah warga, baik menggunakan istilah administrasi maupun lainnya.

“Tidak ada lagi itu Pologoro. Era sekarang yang berkaitan dengan pelayanan administrasi tidak boleh dipingut biaya, kecuali biaya itu masuk ke kas desa atau daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah desa dapat melakukan pungutan iuran tertentu, hibah, atau kas desa dalam bentuk lain sepanjang telah disepakati dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam Perdes. Namun, ada sejumlah produk hukum desa yang wajib dievaluasikan dahulu kepada pemerintah kabupaten sebelum diberlakukan, seperti Perdes tentang pungutan desa, APBDes, SOTK, dan kewenangan desa.

“Intinya untuk bisa menarik swadaya masyarakat atau pihak ketiga yang tidak mengikat, harus ada payung hukumnya. Sebagai catatan, pelayanan administrasi di level apapun sekarang tidak boleh ada pungutan,” jelasnya.

ads

Lebih lanjut Agus Ari mengatakan bahwa penyelesaian persoalan dugaan Pungli di tingkat desa dilakukan sesuai proporsinya. Tindakan dapat dilakukan oleh camat sebagai pengawas tingkat pertama desa melalui peringatan, teguran, hingga bentuk penyelesaian lain. Jika diindikasikan ada unsur pidana, warga atau pihak terkait dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan atau dipandang ada unsur pidana, jalur hukum bisa ditempuh,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir sejumlah warga Desa Kebon Gunung ramai mempertanyakan tingginya biaya administrasi jual beli tanah sejak beberapa tahun terakhir. Mereka menyesalkan adanya tindakan oknum pemerintah desa setempat yang melakukan pungutan administrasi tanpa didasari kebijakan yang jelas. Beberapa warga mengaku ditarik biaya mulai dari 4 hingga 6 persen. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!