Metro Times (Magelang) Unit Reserse Kriminal Polsek Srumbung, Polres Magelang, Polda Jateng, dipimpin oleh Iptu Maryanto, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Depo Pasir PT SCA (Sina Cahaya Abadi) milik Wahid Setiawan, di Dusun Jamburejo, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada hari Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul. 08.30 wib.
Melalui proses penyelidikan, Pelaku berinisial AAP (22), warga Ungaran berhasil ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang, pada Rabu malam (08/05), selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Srumbung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
Sementara tersangka AAP di depan petugas mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau uang hasil kejahatanya dipergunakan untuk kebutuhan membayar hutang.
Wahid Setiawan (36), warga Kemiren Srumbung yang merupakan korban pencurian melaporkan kejadian Curat ke Polsek Srumbung Magelang, dengan mengalami kerugian berupa tas kecil warna hitam berisi tiga buah handphone, enam buah kunci Ekscavator / Backhoe dan uang tunai sejumlah 500 ribu rupiah.
“Saat itu saya beserta teman saya sedang tidur di depo pasir dan tas saya taruh di sebelah dimana saya tidur. Sekitar pukul 05.00 wib, saya bangun mendapati tas yang berisi barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya, kemudian kejadian tersebut saya laporkan ke Polsek Srumbung,“ terang Wahid Setiawan.
Polisi yang melakukan olah TKP diketahui bahwa pelaku masuk ruang kamar tidur Depo Pasir milik PT SCA (Sina Cahaya Abadi) melalui pintu depan yang tidak terkunci saat malam hari dan korban beserta temannya sedang tertidur lelap, dan keluar juga melalui pintu yang sama.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, akhirnya Unit Reserse Kriminal Polsek Srumbung bekerja sama dengan Tim Buser Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
Kapolsek Srumbung, Polres Magelang, Iptu Sumino, S.Sos., M.M, melalui Kanit Reskrim Polsek Srumbung Iptu Maryanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini, Senin (13/5).
“Berkat kerjasama yang solid dan kegigihan dalam melaksanakan tugas, akhirnya anggota saya berhasil ungkap kasus pencurian,” tutup Iptu Maryanto di sela-sela kesibukannya.
Kini tersangka masih dalam rangka pemeriksaan dan diamankan di rutan Polsek Srumbung, kepada tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Arif)