Metrotimes, Aimas – Bertempat di Polres Sorong, Selasa (5/12). Wakapolres Sorong, Kompol Zonievpendi, S.iK memberikan keterangan pers terkait penangkapan pencuri dengan modus stagen diwilayah hukumnya. Ia mengatakan telah terjadi kasus pencurian pada saat siang, dimana para tersangka specialis pencuri mini market dengan modus menggunakan stagen yang dibalut di perut.
Kemudian para tersangka memasuki toko lalu mengambil barang curian dan diselipkan dalam satgen yang masing – masing pencuri pakai.
Para pencuri melakukan hal tersebut berulang – ulang masuk toko, seperti yang dialami toko Hartin Mart dibilangan jalan tugu merah, Aimas – Kabupaten Sorong, dengan penyelidikan buser Polres Sorong mengejar tersangka dan berhasil diamankan.
Disinyalir para tersangka juga telah bermain didaerah lain, Polres Sorong menangkap para tersangka diwilayah hukum Polres Teluk Bintuni, para tersangka mengaku telah bereaksi didaerah Bintuni dan Manokwari.
Modus pencurian para tersangka dengan mengumpulkan barang, lalu dijual, sesuai pengakuan para tersangka barang yang mereka jual di Sorong Selatan mencapai 11 juta rupiah, sementara kerugian di toko Hartin mart berkisar 4 juta rupiah sesuai data dari pemilik toko.
Saat ini para tersangka yang berjumlah 3 orang telah ditahan di Polres Sorong, sekaligus untuk pengembangan penyelidikan, para tersangka 2 orang berstatus suami istri, Alim Akbar alias Ali akbar dengan Norma Yunita alias Dian Anjelita dan tersangka lainya Muhammad Riand Zulfikar alias ian yang masing –masing tersangka masih satu keluarga.
Turut disita Polres Sorong 2 mobil rental jenis Avanza yang digunakan para tersangka sebagai sebagai alat bukti, para tersangka dijerat undang –undang tindak pidana pencurian pasal 362 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Marni/hp)