- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sejumlah kepala keluarga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Tlogosono Kecamatan Gebang dijatuhi denda jutaan rupian oleh Perusahaan Listrik Negera (PLN) Purworejo, beberapa waktu lalu. Denda ini dikenakan atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan yang memindahkan posisi meteran tanpa seizin PLN.

Kepala Desa Tlogosono, Ngaeniyati, mengungkapkan, belasan kepala keluarga di desanya mendapat surat tagihan denda dari PLN Purworejo atas pelanggaran pemindahan meteran listrik tanpa seizin PLN. Sebagian masyarakat yang dikenakan denda oleh PLN ini termasuk penerima bantuan bedah RTLH dari pemerintah yang sedang dilaksanakan.

“Masyarakat saya didenda jutaan rupiah sama PLN. Katanya memindahkan (Kwh meter) tanpa izin PLN. Ada juda yang mendapatkan bantuan bedah rumah (RTLH), meteranya dipindahkan dulu karena rumahnya dibangun, tetapi kan penerima bedah rumah ini tidak tahu, tiba-tiba kena denda, padahal mereka ini masyarakat tidak mampu,” katanya, saat ditemui metrotimes di Kecamatan Gebang (20/9).

ads

Ngaeniyati menyebut, menurut data sementara yang dimiliki, sedikitnya 17 KK telah didenda oleh PLN. Bahkan ada yang mendapatkan denda meski pemindahan meteran sudah dilakukan sepuluh tahun lalu. Itupun yang bersangkutan dulu sudah melaporkan pemindahan ini kepada pegawai PLN terdekat, dan sudah dikenakan biaya.

“Ada satu rumah yang didenda, padahal dipindahnya (kwh meter) itu sudah sepuluhan tahun. Hanya bergeser tembok saja padahal. Dulu pas mindah itu juga yang punya rumah lapor dan meminta bantuan dari petugas PLN, dan sudah bayar. Tidak tahunya sepuluh tahun kemudian disuruh bayar denda karena mindah meteran, kan kasihan,” tandasnya.

Ngaeniyati mengatakan, seharusnya PLN tidak bertindak kaku, dengan langsung memberikan denda. Menurutnya, sebagian besar masyarakat di desa belum mengetahui adanya aturan ini. Terlebih sebagian diantaranya adalah penerima bantuan bedah RTLH. Selama Ngaeniyati menjabat sebagai kepala desa juga belum pernah ada sosialisasi dari PLN.

Seorang penerima bantuan bedah RTLH di Desa Tlogosono yang ikut dibebani denda oleh PLN, Samingin, mengaku dirinya mendapat surat peringatan dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Purworejo, baru-baru ini. Dirinya harus membayar denda lebih dari Rp 2,4 juta karena posisi alat Kwh meter di rumahnya digeser untuk keperluan pembangunan.

“Saya tidak tahu apa-apa. Dapat bantuan RTLH, terus rumah saya dibongkar dan dibangun, tiba-tiba PLN memberitahu saya kalau saya harus bayar dua jutaan karena didenda telah memindahkan spedometer (Kwh meter). Padahal kan saya tidak tahu apa-apa. Kalau tidak dibayar diancam listriknya akan dicabut. Terus saya harus bayar gimana,” katanya.

Keluhan mengenai denda ini juga diungkapkan oleh Rahmadi, warga Dusun 3 Desa Tlogosono. Ia mengaku telah dibebani denda oleh ULP PLN Purworejo sebesar Rp 1,4 juta. Sebabnya sama, yakni karena memindahkan Kwh meter tanpa seizin dari PLN. Yang menjadikan ironi adalah pemindahan Kwh meter sudah dilakukan sepuluh tahun yang lalu.

“Sepuluh tahun lalu saya merenovasi rumah, kan spedometer harus dipindah. Terus saya rasan sama pegawai PLN yang ada di desa sini, terus dipindahkan sama dia, bayar juga seingat saya. Anehnya kok kemarin (beberapa waktu lalu) saya didatangi orang PLN terus disuruh bayar denda,” kata pengguna listrik berdaya 450 Watt tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Manager ULP PLN Purworejo, Ahmad Taupik, menjelaskan bahwa denda tersebut diberikan sudah sesuai dengan prosedur. Aturan denda yang dikenakan terhadap pemindahan Kwh meter tanpa izin tertuang dalam Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

“Denda itu benar dikenakan terhadap pemindahan Kwh meter tanpa seizin PLN. Denda tersebut diberikan berdasarkan fakta dilapangan. Sehubungan dengan penerima RTLH yang kena denta itu karena peraturanya tidak mengatur pengecualian siapa yang dapat dikenakan denda. Kalau untuk sosialisasi mengenai peraturan ini kami sudah lakukan,” katanya, Senin (23/9).(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!