- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri (PN), kabupaten purworejo, bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) purworejo, serta polres purworejo, meluncurkan Aplikasi “SIMPEL” (Sistem Aplikasi Pelanggaran Lalu Lintas) pada hari kamis pagi (19/1/17) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Peluncuran Aplikasi “SIMPEL” ini, berlangsung di ruang pertemuan pengadilan negeri (PN) purworejo, yang dihadiri oleh petinggi lembaga penegak hukum terkait, peluncuran serta sosialisasi Aplikasi “SIMPEL” ini, adalah demi mendukung program Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016.

Peluncuran Aplikasi “SIMPEL” yang diberlakukan mulai bulan Januari ini untuk mempermudah masyarakat dengan cara pembayaran denda tilang yang praktis dan efisiensi, dan warga tidak perlu lagi datang untuk sidang tilang dan antri denda tilang di pengadilan. Ketua pengadilan Negeri purworejo. Ibu Sri Ari Astuti.SH, dalam sambutanya memaparkan mengenai manfaat dari Aplikasi “SIMPEL” tersebut,

Menurutnya “bagi warga yang terkena tilang, tidak lagi harus ikut sidang tilang tinggal buka di laman situs www.pn-purworejo.go.id atau www.tilang.pn-purworejo.go.id atau SMS dengan format Tilang #(no Register Tilang) kirim ke nomor 081393548080 langsung bisa lihat berapa denda yang harus di bayar dan bisa langsung membayar secara tunai di Kejaksaan Negeri Purworejo dan langsung bisa mengambil barang bukti dengan menunjukan bukti pembayaran dan surat tilang,” jelasnya.

“Saya berharap semoga program ini dapat berjalan sesuai rencana. karena dengan layanan “SIMPEL” ini, tidak hanya menyingkat waktu warga saja, tetapi juga memotong alur birokrasi sidang di Pengadilan,” Ujarnya (dnl)

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!