- iklan atas berita -
Metro Times (Surabaya) – BPD Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonésia (Askopindo) Jawa Timur menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) II yang dihadiri Ketua Umum Askopindo Syarifuddin Tahir, Ketua BPD Askopindo Jatim terpilih H. Muhammad Karimullah, dan perwakilan instansi terkait di Hotel Singgasana Surabaya, Senin (12/2).
Ketua BPD Askopindo (Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia) Jawa-Timur menyambut positif dengan  terbitnya Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang UU Jasa konstruksi yang melindungi para pengusaha dari ‘jeratan’ para penegak hukum.

Ketua Umum BPP Askopindo Syarifuddin Tahir, menyatakan, banyak kontraktor yang mengerjakan proyek  sejak tahun 2017 hingga sekarang ini, dilindungi oleh UU Jasa konstruksi. “Para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa langsung menyentuh pengusaha atau kontraktor selama masa pengerjaan ataupun setelah selesai pengerjaan,” katanya dalam sambutan pembukaan Musda II Askopindo Jatim.

Sebab, harus menunggu proyek selesai 100 persen lebih dulu, barulah mengajukan rekomendasi kepada Menteri PUPR untuk memeriksa proyek dengan menghadirkan staf ahli konstruksi bersama-sama pihak terkait untuk mengecek kondisi proyek, jika ada dugaan atau terjadi kecelakaan proyek.
.
“Tak bisa lagi,LSM yang mencari-cari kesalahan kontraktor dan melaporkan pada pihak yang berwajib. Kontraktor langsung diperiksa pihak berwajib begitu,” ucapnya.

Ketua Askopindo Jatim, H. Muhammad Karimullah menyatakan, pihaknya mendukung adanya UU Jasa Konstruksi yang melindungi para pengusaha /kontraktor.

Penegak hukum tidak bisa  langsung menangkap kontraktor yang  dianggap nakal. Sebab, harus minta rekomendasi dari Kemen- PUPR dulu. Ini untuk menyatakan kontraktor itu benar-benar tidak sesuai hasil proyek yang telah dikerjakan.

“Nantinya, penegak hukum yang harus bisa menegakkan hukum. Menurut hukum apakah proyek itu  salah atau tidak. Namun , proyek yang  belum selesai, harus berjalan. Tak boleh dihambat dan diberhentikan begitu saja,” ucapnya.

ads

Ditanya tentang pengurusan di tingkat kabupaten/kota, Muh. Karimullah mengungkapkan, pembaharuan kali ini akan  sesuai dengan harapan pusat agar Askopindo Jatim ada peningkatan.

“Tahun ini, seluruh  kabupaten/kota sudah ada pengurusnya. Selama ini, ada sebagian kabupaten/kota belum ada pengurusnya, misalnya Bangkalaan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua II LPJK Jatim, Endah Anggraini mengingatkan, para kontraktor untuk memperhatikan K-3 dalam mengerjaan proyek, baik bagi kontraktor besar maupun kecil.

“Program K-3 bisa dimasukkan dalam program kerja Askopindo Jatim. Agar kontraktor memiliki daya saing tinggi dan berkualitas,” ungkap Endah.

Ditambahkan Tata Bangunan PU Jatim, Rudi, pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah di Indonesia. “Meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing global,” ucapnya.

Adanya UU No 2 Tahun 2017 yang PP-nya masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan. Pemerintah melalui Kemen -PUPR, mulai tahun 2015 sampai 2019 komitmen mencitakan 50.000 tenaga kerja bersertifikat dan 125 jasa konstruksi yang baik kelas besar. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!