- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Dalam rangka memerangi Penyakit Masayarakat (Pekat) jajaran Kepolisian Satuan Sabhara Polres Magelang Polda Jateng melakukan operasi kewilayahan dengan sasaran pemakai, penyimpan maupun penjual Miras (Minuman Keras).

“Kami berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 (Dua puluh tiga) botol miras jenis anggur merah dan 6 (enam) botol miras jenis Vodka dari warung milik Rochayati (52), warga Desa Donomulyo Secang Magelang,” terang Kasat Sabhara AKP Bambang Sulistyo S.Sos, dalam releasenya setelah selesai memimpin pelaksanaan operasi, Kamis kemarin (2/1/2020).

“Operasi ini terus akan kami giatkan dan tingkatkan guna menekan angka kriminalitas, karena selama ini tindakan kriminalitas salah satunya penyebabnya di awali dari mengkonsumsi miras,” pungkasnya.

Selanjutnya Barang Bukti dan pemiliknya Rochayati di bawa ke Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan di ajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Magelang. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!