Metro Times (Jakarta) Polri mengjentikan penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan demikian, status tersangka pada enam Laskar FPI yang tewas pada peristiwa tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Argo juga mengatakan, polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” pungkas Argo.