- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Setelah adanya perubahan APBD 2019, penghasilan tetap (Siltap) aparat pemerintah desa disesuaikan minimal setara PNS golongan IIA atau sekitar Rp2 juta per bulan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2019, Siltap tersebut diberikan paling lambat 1 Januari 2021. Namun, untuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo akan memberikannya mulai perubahan APBD 2019, yakni pada Agustus atau September 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, pada acara Silaturahim dan Halalbihalal di Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Purworejo, Senin (10/6). Dalam kegiatan itu Yuli Hastuti didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi SSos. Hadir Camat, Forkopimcam, tokoh masyarakat, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, dan sejumlah dinas instansi di wilayah kecamatan.

Lebih lanjut Yuli Hastuti meminta agar pencairan Siltap pada perubahan tahun ini juga diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pertanggungjawaban adminstrasi yang tertib. Termasuk dalam penyerapan anggaran, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Program peningkatan pendapatan masyarakat miskin, dan dana bantuan gubernur.

“Agar segera dilaksanakan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua Camat dimohon utk mengawal dan menfasilitasi penuh kelancarannya,” ungkapnya.

Wabup Yuli Hastuti juga meminta agar dana kelurahan yang nominalnya sama dengan dana desa mulai tahun ini dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sesuai aturan. Terutama untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana maupun pemberdayaan masyarakat.

ads

“Saya titip pesan kepada Kepala Kelurahan dan Kepala Desa, supaya menghindari segala bentuk penyimpangan. Jangan sampai berurusan dengan hukum. Maka harus hati-hati dalam mengelola dana yang cukup besar, kuncinya satu yaitu Kepala kelurahan dan kepala desa jangan memegang uang sendiri, tapi agar dipercayakan kepada bendahara,” tandasnya.

Sementara terkait insentif bagi ketua RT dan ketua RW, Yuli Hastuti menyebut akan dicairkan pada 2020 mendatang. Untuk nominalnya masih dihitung sesuai kemampuan keuangan Pemerintah daerah. Terkait keberadaan PKK, pihaknya meminta supaya pemerintah desa dan kelurahan memberikan perhatian, terutama dalam hal anggaran.

“Apalagi PKK sebagai mitra pemerintah memiliki 10 program yang mengurusi anak dalam kandungan, melahirkan, hingga peningkatan ekonomi keluarga. Diharapkan ini akan mendapat dukungan anggaran dari desa kelurahan,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi SSos mengatakan, Siltap merupakan gaji tambahan aparat pemerintah desa. Bagi yang memiliki bengkok, masing-masing aparat pemerintah desa juga tetap mengolah bengkok.

“Cepat dan tidaknya pencairan siltap, tergantung pemerintah desa dalam membuat pengajuan permohonan. Jika tepat waktu dalam pengajuannya maka bisa menerimanya setiap awal bulan,” jelasnya.

Agus menambahkan, kegiatan silaturahim dan halalbihalal dijadwalkan berlangsung di 16 kecamatan. Kecamatan Purworejo dan Kutoarjo merupakan lokasi paling awal. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!