Perbup No 67 Tahun 2020 Angin Segar Bagi Penyelenggara Event di Kendal

0
1403
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Para penyenggara event organizer di Kabupaten Kendal mendapat angin segar dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal No 67 tahun 2020. Pasalnya, dengan Perbup tersebut pemerintah menyakinkan bahwa, kegiatan hajatan di Kendal bisa dilaksanakan.

Di masa pandemi covid-19, hampir empat bulan para penyelenggara event di Kendal, khususnya yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Event Kendal (Forpek) Kendal harus berpuasa dari undangan hajatan. Hal ini tentu sangat berdampak pada perekonomian para penyelenggara event organizer di Kendal.

Ketua Forpek Kendal, Musthakim mengaku berterimakasih kepada Bupati Kendal yang telah menerbitkan Perbup tersebut.

“Forpek berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mengeluarkan kebijakan yang baik kepada penyelenggara event, sehingga kami bisa bekerja dan kembali berkarya. Kami berharap agar prosedur perijinan dapat dikaji ulang sehingga proses perijinan lebih mudah dan dipangkas hanya sampai Kecamatan,” kata Muathakim, rabu (2/9/2020) sore.

Dia menuturkan, demi bisa membuka usaha event organizer, Forpek Kendal yang beranggotakan para pengusaha tenda dan alat pesta, pengusaha tata rias, pengusaha sound system, pengusaha foto dan video, pengusaha catering, pengusaha dekorasi dan sekumpulan penyelenggara event organizer pada tanggal 10 Juni lalu melakukan audensi dengan Bupati Kendal.

ads

Dari audensi tersebut, terbit Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor 4432/2796/2020 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan bidang kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam SE angka 4 diterangkan tata cara penyelenggaraan resepsi atau hajatan. Hal itu menyatakan bahwa Pemkab Kendal mulai membuka kembali kegiatan hajatan atau resepsi.

“SE yang diperkuat dengan Perbup No 67 tahun 2020 tentu sangat membantu kami yang selama pandemi covid-19 harus vakum tanpa kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Forpek Kendal Irham Dhanu mengatakan, dengan diwacanakan new normal oleh pemerintah pada beberapa bulan lalu, Forpek banyak melakukan audensi dengan para pemangku kebijakan di Kendal, diantaranya audensi dengan Bupati Kendal, Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD Kendal agar bisa membuka kembali usahanya selaku penyelenggara event organizer.

“Dari hasil audensi, semuanya sangat mendukung dibukanya kembali 9 sektor yang salah satunya yakni, sektor hajatan,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan terbitnya Perbup No 67 tahun 2020 otomatis menguatkan lagi penyenggaraan kegiatan hajatan dan keagamaan di Kendal benar-benar sudah bisa kembali dibuka. Hal ini, menurutnya sangat membantu para pelaku event di Kendal.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, kami telah bisa membuka kembali kegiatan hajatan, resepsi dan keagamaan yang tentunya dengan tetap menggunakan protokol kesehatan,” ungkapnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!