Perketat Pengawasan Prokes, Pilkada Kendal Sukses dan Tak Munculkan Klaster Covid-19

0
307
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Arief Musthofifin menegaskan, setelah pengawas berjibaku siang dan malam dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal, pilkada berjalan sukses dan tanpa menimbulkan klaster baru covid-19.

Arif juga mengungkapkan, dengan selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, bukan berarti selesai pelaksanaan tahapan pilkada.

“Kita harus menunggu keputusan sidang Mahkamah Konstitusi, yang kalau tidak salah tanggal 23 Maret 2021. Di Kabupaten Kendal sendiri, sampai minggu kemarin, bahkan sampai hari ini, tidak ada yang mendaftarkan ke MK terkait gugatan sengketa hasil pilkada,” jelas Arif dalam Rapat Kerja Teknis bersama awak media, dengan tema, “Giat Bawaslu Kabupaten Kendal pada Pilkada Tahun 2020” di salah satu objek wisata Tirtoarum Kendal, Rabu (22/12/2020).

Arief pun memastikan, sampai besok pun tidak ada yang mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Kendal.

ads

“Pasalnya batas waktu pendaftaran gugatan ke MK itu lima hari setelah rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Alasan lain, lanjut Arief, di Kendal jumlah pemilihnya dibawah satu juta. Sesuai aturan, dengan jumlah penduduk 500 ribu – satu juta jumlah jiwa, selisih hasil satu persen yang dapat didaftarkan gugatan ke MK.

“Sedangkan di pilkada Kendal, selisih antara paslon nomor urut satu dan dua ini 11,5 persen. Jadi ini seleisih yang cukup jauh,” imbuh Arief.

Maka dari itu, kemungkinannya situasi hasil pilkada Kabupaten Kendal sampai masa kedepannya ditetapkan sesuai yang direkapitulasi kemarin.

“Jadi, dalam tahapan pilkada sampai dengan penetapan nanti, hasilnya sesuai dengan hasil dari rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum Kemarin,” ujar Arief.

Ia pun menyampaikan, dalam pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kendal, menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, pilkada di Kabupaten Kendal tidak menimbulkan Klaster Covid-19.

“Pada pelaksanaan tahapan pilkada, baik kampanye, masa tenang hingga pencoblosan, tidak terdapat klaster baru. Hal ini tidak lepas dari personel kami yang selalu melakukan pengawasan dan mengimbau kepada masyarakat agar patuhi protokol kesehatan,” tandas Arief.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, mencegah pelanggaran protokol kesehatan merupakan tugas baru Pengawas dalam Pemilihan yang digelar pada masa pendemi Covid19.

“Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kendal sudah melakukan tugasnya dengan maksimal,” katanya.

Untuk kerja maksimal itu, lanjutnya, Pengawas Pemilihan di Kendal berjibaku pagi, siang, sore dan tengah malam.

“Pagi sampai tengah malam kami mengawasi seluruh tahapan Pilkada, seperti kampanye. Plus juga mengawasi kegiatan lainnya untuk memastikan prokes dipatuhi, bila tidak dipatuhi kami sampaikan saran perbaikan saat itu juga,” lanjut Odilia.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Achmad Ghozali mengatakan, Kabupaten Kendal adalah peringkat satu Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tingkat Jawa Tengah, dan peringkat keempat di Indonesia.

Disampaikan, terkait pelaksanaan pengawasan, semua dituangkan dalam bentuk format.

Sehingga, lanjut Ghozali, dari format tersebut, tercatat ada 5.655 pengawasan yang telah dilakukan, pencegahan ada 14.565. Selanjutnya rekomendasi ada 18 dan saran perbaikan kepada pihak terkait ada 52.

“Dalam pelaksanaan kampanye, total ada 840 kegiatan yang dilaporkan baik kepada pihak kepolisian dan Bawaslu Kendal. Dan ini merupakan jumlah kampanye terbesar kedua di Jawa Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan, terkait sengketa, sampai akhir pelaksanaan pilkada tidak ada sengketa.

“Penanganan pelanggaran pilkada 2020, sesuai data kami sebagai berikut. Untuk pelanggaran administrasi ada tiga, pelanggaran pidana pemilihan ada tujuh. Kemudian untuk pelanggaran kode etik nol, atau tidak ada pelanggaran, dan untuk pelanggaran netralitas ASN ada satu,” terang Firman.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!