- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mantan Kepala Desa (Kades) Kalitanjung Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo berinisial ES (52) dikabarkan diadukan ke Polisi oleh S (42), seorang perempuan yang kini aktif menjabat Kepala Dusun (Kadus) Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip, atas dugaan pengancaman disertai penodongan senjata api (Senpi). Belum lama ini, keduanya menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo atas perkara penganiayaan ringan, sedangkan sejumlah perkara lain masih bergulir di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi metrotimes pada Kamis (22/7) membenarkan adanya aduan S melalui kuasa hukumnya dari LSM DPD Tamperak Kabupaten Purworejo, belum lama ini. Namun, aduan tersebut baru sebatas lisan dan belum dilakukan secara resmi.

Menurutnya, saat menyampaikan aduan tersebut, pihak pengadu belum menyertakan bukti-bukti yang cukup. Karena itu, pihak kepolisian belum dapat melangkah lebih jauh ke tahap penyelidikan.

“Kemarin pendampingnya (kuasa hukum S) juga kita undang karena belum ada bukti-bukti yang mencukupi, tapi belum ke Polres lagi. Yang pasti aduan akan kita tindak lanjuti,” terang AKP Agus Budi.

ads

Sementara itu, ES saat dikonfirmasi mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya, Dewa Antara SH. Menurut Dewa, pihaknya telah mendalami persoalan tersebut dan siap menghadapinya di ranah hukum.

“Pada intinya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan, tapi kalau mereka melaporkan ke Polisi minimal harus ada dua alat bukti yang kuat. Apabila tidak ada (alat bukti) dan patut diduga dalam laporan itu ada rekayasa, itu kategori laporan palsu. Dan laporan palsu itu ada sanksi pidananya dan dapat dilaporkan balik,” kata Dewa.

Diungkapkan, sejak adanya aduan tersebut, kliennya sudah diperiksa terkait ada tidaknya Senpi. Namun, tidak ditemukan Senpi di rumahnya.

“Klien kami belum dipanggil, tetapi sudah dilakukan pemeriksaan di rumah klien kami berkaitan dengan senjata apinya dan tidak ditemukan. Memang menurut klien kami sampai saat ini tidak pernah (ada penodongan) dan memang tidak punya senjata api,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Pak Mantan Kades ES dengan Bu Kadus S tersebut terus berkembang dan menyedot perhatian masyarakat sejak keduanya dilaporkan ke Polsek Ngombol oleh istri ES atas dugaan tindak pidana perzinahan pada 25 Mei 2021 silam. Kasusnya kini masih bergulir di kepolisian.

Saling lapor terus terjadi. Pada 15 Juli 2021 lalu, keduanya menjalani Sidang Tipiring di PN Purworejo dan ES dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berupa penamparan terhadap S. Namun, di luar itu, fakta persidangan juga mengungkap persoalan lain yang mengejutkan. ES menyatakan bahwa ia dan S selama ini menjalin asmara dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama lebih kurang 4 tahun terakhir. Pengakuan itu juga dikuatkan oleh salah satu saksi yang mengaku kerap mengetahui ES dan S pergi berdua.

Istri ES melalui LBH Sakti juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Bupati Purworejo dan OPD terkait. Sementara pihak S bersama kuasa hukumnya tidak terima dengan tuduhan tersebut dan merasa difitnah sehingga telah melaporkan lima advokat LBH Sakti ke Polisi.

Pebulis: F. Daniel Raja Here

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!