Metro Times. ( Sorong ) Pengurus Perkumpulan Kerukunan Keluarga Seram Bagian Barat (PKKSBB) Sorong Raya, melaporkan keberadaan organisasi pada Pemerintahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, guna kelengkapan aturan organisasi Rombongan PKKSBB di dampingi oleh rombongan ketua umum H.A,Rahim, Silehu, SE , Rabu (18/11/2020).
Sesuai UU no 7 tahun 2007 terkait setiap organisasi yang berbentuk apapun mulai dari tingkat Pusat, Provinsi sampai tingkat Kabupaten/Kota wajib hukumnya melengkapi administrasi dengan struktrur ke pengurusannya. Papar Erick C selaku PH PKKSBB dalam rilis resmi yang di sampaikan, Mengingat kehidupan berwawasan yang berbeda beda dari Sabang sampai Merauke penting bagi tiap organisasi mengantongi legalitas jelas dan mendaftarkan ke kesbangpol kota sorong agar bisa menjalani fungsi sebagai mitra pemerintah dalam berbagai sektor trutama sosial kemasyarakatan dan kamtibmas selain fungsi lain sebagai perekat antar masyarakat di kota yg kita cintai.
Kedepannya, kami memiliki harapan agar kepengurusan PKKSBB atau yang akrab di sebut masyarakat kota sorong dengan sebutan Alifuru ini sekiranya bisa menjadi mitra yg berdedikasi, berakhlak serta beretika saling meresponisasi dan jadi fungsi kontrol yang bermartabat di kota sorong tutup Erick