- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sekalipun hanya tiga orang saksi yang diperiksa, perkara dugaan asusila yang menjerat oknum notaris asal Denpasar, Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45, memang layak disematkan proses sidang terlama dalam perkara klasifikasi perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pasalnya, sidang tersebut sampai dua kali dipending dan melalui tiga kali pergantian waktu salat, mulai Ashar, Magrib hingga Isya. Pertama kali sidang dimulai usai salat Zuhur, tepatnya pukul 13.21 hingga berakhir pukul 19.23 WIB, dilangsungkan tertutup untuk umum di ruang sidang Mudjono, SH, pada Rabu (21/8).

Adapun para saksi yang diperiksa satu diantaranya Notaris-PPAT kondang Semarang, Jane M Handayani, kemudian saksi Dewi dan Cesare. Dalam persidangan itu, juga dikawal oleh enam aparat kepolisian dan empat pengawal tahanan kejaksaan, serta ada pendampingan khusus dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selama diperiksa yang tanpak dari kaca diluar sidang, ketiga saksi menunjukkan bahasa tubuhnya sembari mengerakkan tangan seperti memperagakan kejadian yang diketahuinya, kemudian sesekali menolehkan wajah. Adapun giliran saksi yang pertama Dewi, kedua Cesare dan ketiga Jane.

Sedangkan tim PH terdakwa semuanya enggan berkomentar, termasuk terdakwa selalu bungkam, tidak seangkuh saat sidang putusan sela. Namun gerakan badan terdakwa masih acuh seperti sebelumnya. Sedangkan usai diperiksa saksi Jane, sempat mendatangi awak media meminta dirinya jangan sampai di foto. Berbeda dengan dua saksi lainnya, yang langsung dikawal tim LPSK. Perkara dugaan asusila itu sendiri terjadi sejak korban berinisial S masih berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

ads

“Mas saya sampaikan, saya tidak mau di foto,”kata Jane, usai sidang sembari hampiri awak media, yang mengambil gambar usai diperiksa.

Kemudian ketika dihampiri awak media, salah satu tim PH terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo, yang awalnya enggan komentar. Kemudian menyampaikan komentar normatif. Dikatakannya, apabila bukti dan saksi tidak cukup maka hakim harus mempunyai keyakinan membebaskan kliennya.

“Ada 3 saksi diperiksa itu ada Cesare, Jane dan Dewi. Tadi mengulas fakta dipersidangan, nanti akan ada lagi saksi sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), ahli ada juga kedepan, tadi ndak ada saksi A de Charge (meringankan),”kata jaksa Martha Parulina Berliana, sembari berlalu pergi.

Dalam perkara terdakwa, I Nyoman Adi Rimbawan, tersebut, dimana terdakwa juga tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang. Sudah mendapat pengawalan dan perhatian dari sejumlah lembaga dan ormas. Diantaranya, Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, kemudian Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar), dipimpin Saraswati. Selanjutnya Karangtaruna Kartini Kota Semarang yang dipimpin Okky Andaniswari dan LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum, Nihayatul Mukaromah, ada juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan terakhir dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dipimpin Sri Nurherwati. (Jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!